Advertisement

Meski Lebih Ribet, Pangkalan LPG 3 Kg Siap Terapkan Wajib Daftar

Anisatul Umah
Rabu, 20 Desember 2023 - 22:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Meski Lebih Ribet, Pangkalan LPG 3 Kg Siap Terapkan Wajib Daftar Tumpukan tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan di Kota Jogja, Rabu (20/12 - 2023). Anisatul Umah/Harian Jogja.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan, pembelian LPG tabung 3 Kg wajib sudah terdaftar mulai 1 Januari 2024. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Menanggapi hal ini pangkalan resmi LPG 3 Kg di DIY mengaku sudah siap untuk implementasi pembelian LPG 3 Kg wajib daftar. Salah pangkalan resmi di Jalan Veteran, Kota Jogja menyebut tinggal 1-2 saja pelanggannya yang belum mendaftar.

Advertisement

"Sebagian besar sudah daftar tinggal beberapa, 1-2 saja. Kalau sudah terdaftar tinggal bawa KTP saja," kata Adinda pemilik pangkalan, Rabu (20/12/2023)

Dia menjelaskan bagi yang akan mendaftar perlu membawa Kartu Keluarga (KK), foto rumah, foto tempat usaha jika UMKM, dan foto diri. Jika sudah terdaftar untuk pembelian selanjutnya cukup membawa KTP saja. Menurutnya pembeli harus daftar sudah diterapkan sejak beberapa bulan ini.

"Saya pakai aplikasi sudah siap kalau diterapkan [1 Januari] mendatang. Datanya yang diinput langsung ke Pertamina, pendatang juga bisa [KTP luar daerah] daftar," jelasnya.

Baca Juga:

Pembeli di Pangkalan LPG 3 KG Ada yang PNS, Data Tidak Bisa Diinpu

Mulai 1 Januari 2024, Seluruh Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk yang Terdaftar

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP dan Ada Batasan per Bulan, Ini Detailnya

Meski demikian menurutnya pembelian dengan daftar ini lebih ribet karena harus membuat laporan double, yakni laporan aplikasi dan laporan manual. Sementara dulu laporan yang dibuat hanya laporan manual saja.

Meski sudah lama diberitakan masih ada beberapa pelanggan yang menanyakan perihal kewajiban daftar ini. Namun setelah dijelaskan paham dan mau mendaftar.

"Ribet laporannya saja, per tabung Rp15.000, rumah tangga maksimal 4 tabung, kalau usaha bisa sampai 9 tabung. Kalau usaha difoto juga tempat usahanya.

Senada, pangkalan lain Condongcatur Sleman mengaku tinggal beberapa saja yang belum daftar. Rima penjual di salah satu pangkalan mengaku sudah siap menerapkan. 

"Tinggal beberapa saja yang belum daftar, ya ada yang tanya-tanya ya dijelaskan nanti mereka paham," ucapnya.

Ndari, 34 salah satu warga Kota Jogja mengatakan memang sudah sering mendapatkan informasi mengenai wajib daftar untuk beli LPG 3 Kg di pangkalan. Ia sendiri saat ini sudah mendaftar.

"Katanya nanti datanya sekaligus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial [DTKS] di Dinsos," ucapnya.

Dia mengaku sedikit khawatir terkait penggunaan data bribadi, karena takut disalahgunakan. "Khawatir data pribadi iya, khawatir disalahgunakan."

Salah satu warga Sleman, Saadah 29 mengaku tidak mendaftarkan diri ke pangkalan resmi. Dia lebih memilih beli di warung atau pengecer dengan harga Rp21.000 per tabung karena belinya lebih dekat. "Kalau saya kan pakainya gak banyak, jadi lebih milih ke warung saja dekat. Malah baru tahu kalau harus daftar di pangkalan," ungkapnya.

Dimulai sejak Juni 2023

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyebut program wajib daftar beli LPG 3 Kg di pangkalan resmi merupakan upaya agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan pencatatan ini sudah dimulai sejak Juni 2023.

Menurutnya bagi yang sudah masuk dalam data Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) pemerintah pusat, maka tinggal menunjukkan KTP ke pangkalan LPG 3 kg untuk membeli LPG 3 kg. Selanjutnya, pangkalan akan menginput di sistem.

Kemudian bagi yang belum terdaftar di P3KE maka pembeli perlu menunjukkan KTP, KK untuk diinput oleh pangkalan. Dan selanjutnya bisa membeli LPG 3 Kg dengan hanya menunjukkan KTP."Tujuan program ini adalah sebagai upaya pendistribusian LPG Subsidi 3 Kg yang lebih transparan dan tepat sasaran.

"Secara berangsur-angsur sejak Juni 2023 telah dijalankan pencatatan konsumen dan transaksi secara digital di pangkalan LPG 3 kg di DIY. Berdasarkan target dari Kementerian ESDM, pada akhir tahun 2023, seluruh transaksi di pangkalan LPG 3 Kg sudah dilakukan secara digital," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan Pertamina telah menguji coba skema transaksi pencocokan data digital di pangkalan resmi. Pencatatan konsumen dan transaksi secara digital akan membantu pencatatan di Pangkalan sehingga penyaluran LPG 3 Kg lebih akuntabel dan transparan.

"Pencatatan ini tanpa perlu penggunaan atau memiliki smartphone atau gadget milik konsumen. Infrastruktur digital pencatatan disediakan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 Kg. Datanya sesuai dengan P3KE, datanya diupdate di sistem oleh pangkalan jika tidak ada di P3KE," ungkapnya.

Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan pendataan pembeli LPG 3 Kg menjadi upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ucapnya.

Terkait dengan keamanan data pribadi Tutuka menyampaikan masyarkaat tidak perlu khawatir, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Per November 2023 tercatat 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

"Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," paparnya. 

Tutuka menyebut pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Lebih lanjut dia menyampaikan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden No.71/2015.

LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Presiden No.38/2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Nama-nama Anggota DPRD Sleman Periode 2024-2029 Per Dapil

Sleman
| Sabtu, 04 Mei 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement