Ekonom Sebut Minuman Berpemanis Layak Dikenakan Cukai
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) layak diterapkan. Dia menyebut cukai dikenakan pada produk-produk yang perlu dikendalikan, seperti rokok karena konsumsinya bisa mengganggu kesehatan.
Kondisi yang sama juga berlaku untuk produk MBDK. Sebab mengonsumsi minuman berpemanis secara berlebihan juga bisa mengganggu kesehatan.
Advertisement
"Ide dari manapun, siapapun, baik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pemerintah, masyarakat, atau manapun ini memang masuk kategori layak kena cukai," ucapnya, Senin (29/01/2024).
Dia menjelaskan penerapan cukai tentu akan ada konsekuensi ekonominya. Dari sisi pemerintah ini menjadi peluang meningkatkan penerimaan negara dari cukai, berdasarkan data tren penerimaan cukai naik dari tahun ke tahun.
"Karena kalau mengharapkan dari pajak ya mentok segitu-segitu saja, dari utang luar negeri sudah jadi beban pemerintah. Mendukung pendapatan dari sisi APBN," jelasnya.
Namun di sisi lain cukai akan mengakibatkan harga produk naik. Di awal penerapan kemungkinan masih akan ditanggung oleh produsen, namun lambat laun akan digeser menjadi tanggungan konsumen sehingga harga minuman berpemanis akan naik.
Bagi orang yang sudah rutin mengkonsumsi biaya anggaran yang dikeluarkan juga akan meningkat, karena tergantung tingginya cukai.
Baca Juga
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Resmi Ditahan KPK
Lembaga Konsumen Yogyakarta Minta Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis
Bea Cukai Yogyakarta Pantau Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau di 4 Kabupaten/Kota
"Sebenarnya secara ekonomi ini hanya semacam permainan berjumlah nol. Jadi ada yang mendapat manfaat tapi ada yang menanggung kerugian. Pemerintah memperoleh pendapatan cukai yang akan dibayarkan produsen namun produsen akan menarik dari konsumen," paparnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan untuk penerapan awal idealnya diambil besaran yang moderat 10-20% saja di bawah cukai rokok yang sudah mencapai 35%. Sehingga jika terjadi kenaikan harga 10% masih dianggap wajar, belum berdampak ke psikologis konsumen.
"Saya kira regulasi itu yang berkaitan dengan cukai minuman manis dalam kemasan sudah dilontarkan sejak tahun kemarin, dan nampaknya akan direalisasikan di 2024 ini sependek saya tahu. Kan memang cukai itubiasanya ditujukan untuk produk-produk yang perlu dikendalikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Lembaga Konsumen Yogyakarta meminta kepada pemerintah untuk segera menerapkan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Plh Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta, Hamdan Kurniawan mengatakan saat ini minuman berpemanis sudah sangat menjamur dan sangat mudah ditemui.
"Mendesak Pemerintah Pusat mengenakan cukai MBDK untuk melindungi masyarakat dari tingginya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus," paparnya.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan fenomena minuman berpemanis ini sudah mengkhawatirkan, sangat mudah mendapatkan dan iklannya sangat masif. Anak-anak di sekolah juga sangat mudah mengaksesnya.
"Tren konsumsinya sudah 10 kali lipat dibandingkan lima tahun terakhir, ini ancaman serius tumbuhnya penyakit tidak menular khususnya diabetes melitus," ucapnya.
Sebagaimana rokok, YLKI meminta pemerintah segera menerapkan cukai MBDK. Sebelumnya, kata Tulus, penerapan cukai ini telah dijanjikan pada 2023, namun direncanakan baru akan dieksekusi pada 2024 ini.
"Salah satu bentuk pengendalian yang signifikan adalah dengan mengenakan cukai oleh negara, kami dorong punya pemerintah agar punya nyali terapkan cukai MBDK di 2024," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement