Advertisement
OJK DIY Sebut Tidak Ada BPR/BPRS Diawasi Karena Bermasalah
                Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan DIY menyebut di DIY tidak ada Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang diawasi karena bermasalah. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menjelaskan OJK DIY mengawasi 60 BPR/BPRS terdiri dari 47 BPR konvensional, 13 BPR Syariah.
"Kalau di wilayah DIY tidak ada [BPR/BPRS dalam pengawasan karena bermasalah]. Jadi BPR dan BPRS yang diawasi OJK DIY itu ada 60," paparnya, Rabu (21/02/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan semua pengawasan yang dilakukan oleh OJK DIY dalam keadaan normal. Artinya tidak masuk dalam Bank Dalam Pengawasan (BDP) ataupun Bank Dalam Resolusi (BDR) apalagi dilikuidasi. "Alhamdulillah semua pengawasan [BPR/BPRS di DIY] normal," lanjutnya.
BACA JUGA : Awal 2024 LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Bankrut Rp40 Miliar
OJK baru saja mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK. Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat," ungkapnya.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan pengawas BPR, termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan. Juga mengatasi permasalahan Permodalan dan likuiditas.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun demikian direksi, dewan pengawas serta kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
"Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR."
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
 - PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
 - Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
 - Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
 - Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
 - Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
