OJK DIY Sebut Tidak Ada BPR/BPRS Diawasi Karena Bermasalah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan DIY menyebut di DIY tidak ada Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang diawasi karena bermasalah. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menjelaskan OJK DIY mengawasi 60 BPR/BPRS terdiri dari 47 BPR konvensional, 13 BPR Syariah.
"Kalau di wilayah DIY tidak ada [BPR/BPRS dalam pengawasan karena bermasalah]. Jadi BPR dan BPRS yang diawasi OJK DIY itu ada 60," paparnya, Rabu (21/02/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan semua pengawasan yang dilakukan oleh OJK DIY dalam keadaan normal. Artinya tidak masuk dalam Bank Dalam Pengawasan (BDP) ataupun Bank Dalam Resolusi (BDR) apalagi dilikuidasi. "Alhamdulillah semua pengawasan [BPR/BPRS di DIY] normal," lanjutnya.
BACA JUGA : Awal 2024 LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Bankrut Rp40 Miliar
OJK baru saja mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK. Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat," ungkapnya.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan pengawas BPR, termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan. Juga mengatasi permasalahan Permodalan dan likuiditas.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun demikian direksi, dewan pengawas serta kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
"Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR."
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
Advertisement
Advertisement