Advertisement

Promo November

OJK DIY Sebut Tidak Ada BPR/BPRS Diawasi Karena Bermasalah

Anisatul Umah
Rabu, 21 Februari 2024 - 13:27 WIB
Sunartono
OJK DIY Sebut Tidak Ada BPR/BPRS Diawasi Karena Bermasalah Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan DIY menyebut di DIY tidak ada Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang diawasi karena bermasalah. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menjelaskan OJK DIY mengawasi 60 BPR/BPRS terdiri dari 47 BPR konvensional, 13 BPR Syariah.

"Kalau di wilayah DIY tidak ada [BPR/BPRS dalam pengawasan karena bermasalah]. Jadi BPR dan BPRS yang diawasi OJK DIY itu ada 60," paparnya, Rabu (21/02/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan semua pengawasan yang dilakukan oleh OJK DIY dalam keadaan normal. Artinya tidak masuk dalam Bank Dalam Pengawasan (BDP) ataupun Bank Dalam Resolusi (BDR) apalagi dilikuidasi. "Alhamdulillah semua pengawasan [BPR/BPRS di DIY] normal," lanjutnya.

BACA JUGA : Awal 2024 LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Bankrut Rp40 Miliar

OJK baru saja mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK. Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat," ungkapnya.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan pengawas BPR, termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan. Juga mengatasi permasalahan Permodalan dan likuiditas.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun demikian direksi, dewan pengawas serta kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

"Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR."

BACA JUGA : Rohmad Widodo, Direktur PT BPR Bank Bapas 69 Magelang (Perseroda) Percaya Ilmu Tabur Tuai

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement