Dana Rp200 Triliun Lebih Tepat Sasaran Bila Disalurkan Lewat BPR
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) Keagamaan atau THR 2024, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, THR wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
BACA JUGA: Aturan Diumumkan Sore Ini, Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh
Kewajiban pengusaha untuk membayar denda tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar hak pekerja, yakni THR Keagamaan. Secara terperinci, sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Lebaran kepada pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid itu, pengusaha yang melanggar akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Senin (18/3/2024). Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Adapun, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Sementara, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
Terkait pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Sebagai informasi, pengenaan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor