Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Lorenzo Anugrah Mahardhika Jum'at, 29 Maret 2024 19:47 WIB
Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara

Tiket pesawat - Ilustrasi freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi angkat bicara soal tren kenaikan harga tiket pesawat jelang dimulainya musim mudik Lebaran 2024.

Budi Karya menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berwenang dalam mengatur batas atas dan batas bawah tiket pesawat untuk kelas ekonomi. Sementara itu, tiket pesawat kelas bisnis bukan merupakan kewenangan Kemenhub, karena dilepas ke mekanisme pasar.

Di sisi lain, berdasarkan laporan yang ia terima, sebagian besar keluhan terkait dengan harga tiket pesawat justru berasal dari pelanggan kelas bisnis bukan ekonomi. "Saya seringkali dapat laporan kalau yang vokal komplain itu [penumpang] kelas bisnis, saya cuma membatin saja karena itu [tiket kelas bisnis] bukan kewenangan Kemenhub," kata Budi Karya saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Jumat (29/3/2024).

Sementara itu, dirinya juga berkomitmen menjaga harga tiket pesawat kelas ekonomi agar tidak melewati batas atas dan bawah selama periode mudik Lebaran 2024. Budi menuturkan, pihaknya telah mengingatkan para maskapai penerbangan untuk menjaga harga tiket pesawat sesuai dengan koridor yang berlaku.

Kemenhub, kata dia, tidak segan-segan memberi sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan batas harga tiket pesawat. "Untuk tiket kelas ekonomi kami akan lakukan improvement sesuai dengan peraturan yang ada karena itu kewenangan kami," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut kesepakatan yang dilakukan maskapai penerbangan tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket.

BACA JUGA: Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan harga jual tiket pesawat yang tidak melebihi tarif batas atas (TBA) bukan berarti tidak terjadi kartel harga.

Dia menuturkan, kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dapat dilakukan melalui penjualan subclass harga tiket pesawat yang mendekati TBA tetapi tidak melewatinya.

Bentuk kesepakatan lain yang dapat dilakukan adalah bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online