Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan tidak ada larangan bagi warung kelontong yang biasa disebut dengan Warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki untuk merespons kabar viral adanya pembatasan operasional warung Madura di wilayah Bali.
Advertisement
Menurut Teten, pihaknya telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung No.18/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi ritel modern, minimarket, departement store serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu," kata Teten, Rabu (1/5/2024).
Teten menegaskan, pihaknya justru mendukung jam operasional warung kelontong yang fleksibel dan menyediakan kebutuhan masyarakat dengan produk lokal buatan UMKM.
Dia pun berjanji bakal mengevaluasi kebijakan daerah yang kontradiktif dengan kepentingan UMKM berkembang.
Sebaliknya, Kemenkop-UKM bakal mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengatur jam operasional dan lokal usaha bagi ritel modern di daerah. Dengan begitu, kata Teten, penataan ritel modern akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku UMKM.
BACA JUGA: Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
Adapun PP No.7/2021, kata Teten, menjadi komitmen pihaknya untuk melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern. Di antaranya seperti 30% ruang berjualan pada infrastruktur publik dikhususkan untuk UMKM, dengan harga sewa sekurang-kurangnya 30% lebih murah dari harga pasar yang berlaku.
Teten pun mengatakan bakal bebenah ihwal pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait dengan operasional warung Madura yang sebelumnya membuat gaduh di media sosial. Dia memastikan pihaknya akan terus memihak kepada pelaku UMKM termasuk warung Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Pabrik Es Portable Senilai 1,5 Miliar di Girikarto Akan Diuji Coba Pekan Depan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
- Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respons DJP DIY
- Berencana Tutup 13 Gerai Sepanjang 2024, Begini Perjalanan Matahari Dept. Store di Indonesia
- Sepatu New Balance: Kombinasi Gaya dan Fungsi Terbaik
- Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp227 Triliun per Tahun
Advertisement
Advertisement