Advertisement
Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan tidak ada larangan bagi warung kelontong yang biasa disebut dengan Warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki untuk merespons kabar viral adanya pembatasan operasional warung Madura di wilayah Bali.
Advertisement
Menurut Teten, pihaknya telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung No.18/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi ritel modern, minimarket, departement store serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu," kata Teten, Rabu (1/5/2024).
Teten menegaskan, pihaknya justru mendukung jam operasional warung kelontong yang fleksibel dan menyediakan kebutuhan masyarakat dengan produk lokal buatan UMKM.
Dia pun berjanji bakal mengevaluasi kebijakan daerah yang kontradiktif dengan kepentingan UMKM berkembang.
Sebaliknya, Kemenkop-UKM bakal mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengatur jam operasional dan lokal usaha bagi ritel modern di daerah. Dengan begitu, kata Teten, penataan ritel modern akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku UMKM.
BACA JUGA: Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
Adapun PP No.7/2021, kata Teten, menjadi komitmen pihaknya untuk melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern. Di antaranya seperti 30% ruang berjualan pada infrastruktur publik dikhususkan untuk UMKM, dengan harga sewa sekurang-kurangnya 30% lebih murah dari harga pasar yang berlaku.
Teten pun mengatakan bakal bebenah ihwal pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait dengan operasional warung Madura yang sebelumnya membuat gaduh di media sosial. Dia memastikan pihaknya akan terus memihak kepada pelaku UMKM termasuk warung Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gegara Beli Peralatan Militer dan Energi dari Rusia, Donald Trump Terapkan Tarif Impor 25% untuk India
- Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait dengan Tindak Pidana, PPATK: 150 Ribu Didapat dari Peretasan
- Ekonom Minta Pemerintah dan BPS Menaikkan Acuan Garis Kemiskinan Sesuai Bank Dunia
- Berkat Sydney Sweeney, Saham American Eagle Melonjak
- Harga Emas di Pegadaian, Senin (28/7/2025) Stabil
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Kanada Kena Tarif Impor 35 Persen, Hubungan Dagang dengan AS Makin Tegang
- TPID DIY Libatkan Pedagang dalam Upaya Pengendalian Inflasi
- Penjualan Emas Perhiasan atau Batangan Tidak Kenai Pajak Bagi 3 Kelompok Ini
- Musim Masuk Sekolah, DIY Alami Inflasi 0,05 Persen pada Juli 2025
- PLN Tawarkan Kemudahan Pasang Baru dan Migrasi ke Listrik Pascabayar Lewat PLN Mobile
- Harga Emas Antam Sabtu 2 Agustus 2025, Rp1.948.000 per Gram
- Sri Mulyani Berjanji Konsisten Alokasikan Anggaran Kesehatan 5 Persen di APBN
Advertisement
Advertisement