Lakukan Sidak, Pertamina Minta Usaha Non Mikro Pakai LPG Non Subsidi
Advertisement
JOGJA—PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) melakukan inspeksi mendadak Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kabupaten Sleman Selasa (25/6/2024).
Sidak dilakukan bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sleman, Dinas Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sleman, Polrestabes Sleman, Dewan Pengurus Cabang Hiswana Sleman, dan Satpol PP Sleman.
Advertisement
Tim mengunjungi 20 restoran dan rumah makan disepanjang Jalan Gito Gati. Dari Sidak ini ditemukan tujuh restoran dan rumah makan masih menggunakan LPG 3 Kg, rata-rata memiliki 2-28 tabung per rumah makan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho mengatakan tabung LPG 3 Kg yang ditemukan langsung ditukar dengan tabung non subsidi. Dua tabung LPG 3 Kg ditukar dengan LPG 5,5 Kg non subsidi bright gas. Sidak ini berhasil menyelamatkan kuota subsidi 62 tabung per hari dan 1.860 tabung LPG 3 Kg per bulan.
"Jumlah ini cukup menguras kuota kabupaten yang diperuntukan bagi rumah tangga tidak mampu," ucapnya dalam keterangan resminya dikutip, Rabu (26/6/2024).
BACA JUGA: PPATK Ungkap Ribuan Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
Brasto mengatakan dalam aturan tersebut sudah menjelaskan siapa saja yang berhak mengakses LPG 3 kg. Pertamina Patra Niaga JBT bersama pemerintah daerah terus menghimbau masyarakat menggunakan LPG 3 kg sesuai ketentuan.
Lebih lanjut dia mengatakan Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi LPG 3 Kg. "LPG 3 kg merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," tegasnya.
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80% LPG subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023. Meningkat dari sebelumnya 70%.
Perubahan komposisi ini untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih banyak dijual di pangkalan LPG 3 kg untuk konsumen akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Kampanye Terakhir Harda-Danang sapa Pendukungnya dengan Senam Sleman Sehat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
- Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respons DJP DIY
- Berencana Tutup 13 Gerai Sepanjang 2024, Begini Perjalanan Matahari Dept. Store di Indonesia
Advertisement
Advertisement