Kecemasan Bisa Ganggu Produktivitas Kerja, Ini Dampaknya
Gangguan kecemasan dan depresi dapat menurunkan produktivitas kerja serta kualitas hidup. Kenali dampak dan pentingnya deteksi dini kesehatan mental.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas maksimal bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar di akhir 2024. Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan mayoritas modal inti minimum BPR di DIY sudah mencapai di atas Rp5 miliar.
Ia menyebut memang masih ada beberapa yang modal intinya kurang dari Rp6 miliar, OJK DIY akan semaksimal mungkin mengejar target BPR di DIY bisa memenuhi modal inti sebelum akhir tahun. BPR yang ada di DIY menurutnya sudah menyampaikan action plan kepada OJK DIY terkait pemenuhan modal inti sampai dengan Desember 2024.
"Paling tidak sebelum deadline BPR-BPR ini bisa penuhi," ucapnya, Sabtu (29/6/2024).
Menurutnya beberapa langkah yang akan dilakukan BPR di antaranya melakukan tambahan setoran modal dari pemegang saham, ada yang akan merger karena kepemilikan sama, dan juga penjajakan antar BPR. OJK DIY, kata Eko, melalui pengawas akan aktif mengumpulkan para pemegang saham, terkait komitmen pemenuhan modal inti.
Eko menjelaskan BPR akan semakin kuat dengan modal inti minimum yang terpenuhi. Dan saat ini tinggal beberapa saja yang modal intinya belum terpenuhi.
"Sebagian besar diantaranya kurangnya gak terlalu banyak, ada yang Rp5,8 miliar, di atas Rp5 miliar kekurangan tinggal sedikit," jelasnya.
BACA JUGA: OJK: Tidak Ada BPR di DIY yang Berpotensi Dicabut Izinnya
Lebih lanjut dia mengatakan jika dicermati lebih dalam, berdasarkan laporan usahanya setiap bulan BPR di DIY mengalami pertumbuhan laba. Laba ini bisa berpengaruh pada modal inti bank tersebut.
"Paling gak sebelum Desember, kami dorong penuhi modal inti," lanjutnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan ketentuan modal minimum sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Dengan begitu, BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.
"Kita sudah kasih waktu sembilan tahun sejak 2015," ucapnya.
Ketentuan modal minimum BPR juga tercantum dalam peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024. Sesuai dengan mandat di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) hingga menjadi pelaku dalam ekosistem sistem pembayaran.
"Kalau sudah begitu, BPR itu sudah sama seperti bank umum, tapi ya tentu saja untuk itu, BPR nya harus diperkuat dulu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gangguan kecemasan dan depresi dapat menurunkan produktivitas kerja serta kualitas hidup. Kenali dampak dan pentingnya deteksi dini kesehatan mental.
Usulan penambahan lampu lalu lintas di Sleman yang diajukan sejak 2022 belum ditindaklanjuti. Dishub fokus pada keselamatan dan manajemen lalu lintas.
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
Tarif paket wisata Jip Lava Tour Merapi naik Rp50.000 sejak 10 Juni 2026 akibat lonjakan biaya BBM, oli, dan suku cadang kendaraan.
SMPN 1 Jetis Bantul menegaskan tidak terlibat jual beli seragam. Aduan ke ORI DIY disebut terjadi karena kesalahpahaman dengan paguyuban orang tua.
BMKG menyatakan El Nino telah masuk kategori kuat. Pemerintah memperkuat mitigasi kekeringan dan karhutla selama musim kemarau 2026.