Advertisement
OJK Targetkan BPR DIY Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 M Sebelum Akhir 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas maksimal bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar di akhir 2024. Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan mayoritas modal inti minimum BPR di DIY sudah mencapai di atas Rp5 miliar.
Ia menyebut memang masih ada beberapa yang modal intinya kurang dari Rp6 miliar, OJK DIY akan semaksimal mungkin mengejar target BPR di DIY bisa memenuhi modal inti sebelum akhir tahun. BPR yang ada di DIY menurutnya sudah menyampaikan action plan kepada OJK DIY terkait pemenuhan modal inti sampai dengan Desember 2024.
Advertisement
"Paling tidak sebelum deadline BPR-BPR ini bisa penuhi," ucapnya, Sabtu (29/6/2024).
Menurutnya beberapa langkah yang akan dilakukan BPR di antaranya melakukan tambahan setoran modal dari pemegang saham, ada yang akan merger karena kepemilikan sama, dan juga penjajakan antar BPR. OJK DIY, kata Eko, melalui pengawas akan aktif mengumpulkan para pemegang saham, terkait komitmen pemenuhan modal inti.
Eko menjelaskan BPR akan semakin kuat dengan modal inti minimum yang terpenuhi. Dan saat ini tinggal beberapa saja yang modal intinya belum terpenuhi.
"Sebagian besar diantaranya kurangnya gak terlalu banyak, ada yang Rp5,8 miliar, di atas Rp5 miliar kekurangan tinggal sedikit," jelasnya.
BACA JUGA: OJK: Tidak Ada BPR di DIY yang Berpotensi Dicabut Izinnya
Lebih lanjut dia mengatakan jika dicermati lebih dalam, berdasarkan laporan usahanya setiap bulan BPR di DIY mengalami pertumbuhan laba. Laba ini bisa berpengaruh pada modal inti bank tersebut.
"Paling gak sebelum Desember, kami dorong penuhi modal inti," lanjutnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan ketentuan modal minimum sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Dengan begitu, BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.
"Kita sudah kasih waktu sembilan tahun sejak 2015," ucapnya.
Ketentuan modal minimum BPR juga tercantum dalam peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024. Sesuai dengan mandat di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) hingga menjadi pelaku dalam ekosistem sistem pembayaran.
"Kalau sudah begitu, BPR itu sudah sama seperti bank umum, tapi ya tentu saja untuk itu, BPR nya harus diperkuat dulu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- UDB Surakarta Gandeng Developer & Bank Bangun Perumahan Subsidi di Gondangrejo
- Sering Lihat Cahaya Terang di Malam Hari Tingkatkan Risiko Kena Diabetes
- Digaet PSS Sleman, Eks Kapten Timnas Fachruddin Aryanto Merasa Balik ke Rumah
- Ada Piagam Palsu, Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024 Tetap Diumumkan Malam Ini
Berita Pilihan
- Kerugian Ekonomi akibat Peretasan PDNS Diperkirakan hingga Rp6,3 Triliun
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
- OJK Siapkan Strategi untuk Cegah Transaksi Judi Online Masuk Pasar Keuangan
- Imbas Persaingan Ketat di China, Produksi Global Toyota pada Mei Turun 4,1 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024 Anjlok, Buruan Beli!
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin (1/7/) Turun, Saatnya Borong!
- Disumbang Harga Beras hingga Cabai, Inflasi Tahunan Juni 2024 Sebesar 2,51 Persen
- Juni 2024 Harga Pangan Turun, Deflasi DIY Lebih Dalam ketimbang Nasional
- BPS Catat Warga Miskin di Area Perkotaan DIY per Maret 2024 Bertambah, Segini Angkanya
- Kerugian Ekonomi akibat Peretasan PDNS Diperkirakan hingga Rp6,3 Triliun
- Vape Dilarang Dijual Bebas di Australia, Hanya Bisa Dibeli di Apotek
Advertisement
Advertisement