Advertisement

Sepanjang 2024, Bea Cukai Jogja Terima Rp828,9 Miliar

Media Digital
Kamis, 23 Januari 2025 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Sepanjang 2024, Bea Cukai Jogja Terima Rp828,9 Miliar Tedy Himawan (tengah) dalam acara Media Gathering di Aula Kantor Bea Cukai Jogja, Kamis (23/1/2025). - Sirojul Khafid

Advertisement

JOGJA—Sepanjang tahun 2024, Kantor Bea Cukai Jogja berhasil mencapai penerimaan negara sebesar Rp828,9 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan pabean (ekspor impor) dan penerimaan cukai (tembakau dan sebagainya). Penerimaan tersebut di atas target tahun 2024, dengan persentase penerimaan 100,44%.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, merinci dari sisi cukai, penerimaan mencapai Rp820,2 miliar dan pabean senilai Rp8,6 miliar. “Sebagian besar penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau. Di Jogja ada enam tempat usaha pelintingan sigaret,” kata Tedy, dalam acara Media Gathering di Aula Kantor Bea Cukai Jogja, Kamis (23/1/2025). Penerimaan tersebut bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai pemungut penerimaan negara (revenue collector). Di samping fungsi tersebut, Bea Cukai Jogja juga berperan dalam melindungi masyarakat dari barang berbahaya atau community protector.

Advertisement

Sepanjang 2024, Bea Cukai Jogja menindak 189 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp2,85 miliar. Penindakan Bea Cukai Jogja meliputi rokok ilegal, minuman keras, dan obat-obatan terlarang seperti narkotika, psikotropika, atau prekursor (NPP). Rinciannya, penindakan pada rokok ilegal mencapai 152 kasus, minuman keras 12 kasus, dan obat-obatan terlarang 11 kasus.

Terkait dengan rokok ilegal, Tedy menjelaskan beberapa cirinya, termasuk rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, serta pita cukai salah peruntukan atau salah personalisasi. “Produksi rokok golongan satu atau yang mahal sedang turun, kemudian berganti ke rokok yang murah, bahkan ilegal. Yang paling banyak ditemukan berupa rokok polos, yang tidak bayar sama cukai sekali,” katanya.

Pemeriksaan barang kategori berbahaya juga bagian dari pengawasan dalam ranah ekspor impor. Dalam lingkup DIY dan Jawa Tengah, satu-satunya bandara internasional berada di Yogyakarta International Airport, Kulonprogo.

Bea Cukai Jogja termasuk yang bertugas memeriksa barang para pengunjung baik yang keluar maupun masuk ke Indonesia. “Kalau untuk penumpang domestik, pemeriksaan dari keamanan bandara. Banyak masyarakat yang kadang salah, menganggap itu dari Bea Cukai juga,” kata Tedy. Memasuki 2025, Bea Cukai Jogja akan mendapat penugasan baru dalam rangka penerapan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Meski aturan masih dalam penggodokan, Tedy memperkirakan penerapannya akan berlangsung pada tahun 2025 ini.

Bea Cukai Jogja sudah mendata produsen Minuman Berpemanis dalam Kemasan yang ada di Jogja. “Sejauh ini belum mendapat informasi yang clear seperti apa, yang jelas produk susu, jus buah, dikecualikan. Minuman manis yang disajikan langsung ke konsumen, misalnya es teh jumbo di pinggir jalan juga kemungkinan akan dikecualikan. Yang disasar pabrik yang besar, untuk mengatur minuman berpemanis, dengan tujuan mengendalikan,” katanya.

Dalam kesempatan Media Gathering pula, Tedy menyampaikan indeks kepuasan jasa Bea Cukai Jogja. Pada tahun 2024, indeks kepuasan jasa Bea Cukai Jogja mencapai 3,84 dari skala 4. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Capaian Sasaran Pembangunan Kota Jogja Dinilai Lampaui Target, Ini Beberapa Detailnya

Jogja
| Kamis, 23 Januari 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Tips Berwisata Saat Musim Hujan

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement