Advertisement

REI DIY Berharap PMK Insentif PPN DTP untuk Pembelian Properti Segera Diteken

Anisatul Umah
Kamis, 30 Januari 2025 - 13:17 WIB
Ujang Hasanudin
REI DIY Berharap PMK Insentif PPN DTP untuk Pembelian Properti Segera Diteken Perumahan/rumah - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) segera diteken. Sehingga pengembang bisa segera mempromosikan properti dengan harga jual diskon PPN.

Sekretaris DPD REI DIY, Ngatijan Suryo Sutiarso mengatakan penjualan properti di triwulan I 2025 diperkirakan akan tumbuh dan baik karena pemerintah memperpanjang PPN DTP. Faktor lain pendongkrak penjualan properti adalah PPN yang masih tetap 11%. Kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk rumah mewah di atas Rp30 miliar.

Advertisement

"Kuncinya pemerintah segera mengeluarkan PMK PPN DTP, biar kami pengembang bisa langsung mempromosikan," ungkapnya, Kamis (30/1/2025).

Dia berharap PMK dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sesegera mungkin diterbitkan. Ngatijan mengatakan potongan PPN 100% akan diberikan sampai Juni 2025, dan pada periode selanjutnya hingga Desember 2025 insentif akan berkurang menjadi 50%.

"Sudah digaungkan akan dilanjutkan. Juni kan 100% PPN DTP, akhir batasnya Juni, setelahnya sampai Desember 50%," ucapnya.

BACA JUGA: Bisnis Properti DIY Diyakini Tumbuh 20%, REI Sulit Sediakan Rumah Murah di Bantul dan Sleman

Wakil Ketua Bidang Pameran DPD REI DIY, Ujang Muksin mengatakan sebagian anggota REI DIY ada yang ikut program PPN DTP dan sebagian lainnya tidak. Sebab program ini berlaku untuk rumah yang sudah siap huni, sementara rata-rata pengembang REI DIY adalah indent.

"Bagi teman-teman yang sudah siap ini jadi stimulus, seperti apartemen ready," paparnya.

Melansir dari JIBI/Bisnis.com Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Joko Suranto mengungkap bakal segera meminta pemerintah untuk menekan PMK terkait dengan implementasi program PPN DTP.  

Joko menyebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bakal mulai bersurat pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai usulan PMK untuk dapat dikeluarkan secepatnya.

"Tanggal 31 Desember [2024], Menteri PKP akan berkirim surat kepada Kementerian Keuangan. Semoga di tanggal 2 [Januari 2025] sudah ada diterima dan semoga mendapatkan respons yang baik," harapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 31 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja

Jogja
| Jum'at, 31 Januari 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement