Advertisement
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Dampak Meluas
Donald Trump / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, WASHINGTON—Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump sehingga memicu polemik politik dan ekonomi di dalam negeri. Pemerintah AS melalui Menteri Keuangan Scott Bessent menilai putusan tersebut melemahkan pengaruh presiden dalam kebijakan perdagangan internasional, Jumat (21/2/2026).
Putusan Mahkamah Agung AS tersebut diambil melalui voting 6–3 yang menyatakan Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Keputusan itu sekaligus membatasi penggunaan undang-undang darurat ekonomi untuk kebijakan perdagangan.
Advertisement
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menilai keputusan Mahkamah Agung menjadi pukulan bagi kepentingan nasional Amerika Serikat karena mengurangi fleksibilitas presiden dalam merespons kondisi ekonomi global.
"Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan," kata Bessent di Fox News, seperti dikutip kantor berita Ria Novosti.
Sementara itu, Presiden Donald Trump merespons putusan Mahkamah Agung AS dengan nada kritik keras. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai sesuatu yang sangat mengecewakan serta menuding adanya pengaruh kepentingan asing dalam proses putusan.
Meski demikian, Trump menegaskan bahwa tarif yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap berlaku. Ia juga menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung hanya membatasi penggunaan tarif berdasarkan IEEPA, bukan seluruh kebijakan tarif yang telah diterapkan pemerintahannya.
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Trump ini dinilai berpotensi memengaruhi dinamika perdagangan global, terutama hubungan ekonomi Amerika Serikat dengan mitra internasional. Kebijakan tarif global Trump sebelumnya menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi perdagangan dan keamanan ekonomi nasional Amerika Serikat.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Kekerasan Seksual di SLB Jogja, Guru Sementara Dipindah ke Disdikpora
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
- Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Dampak Meluas
- Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
Advertisement
Advertisement





