Advertisement
Aturan Data Center Direvisi, GPN Dapat Terhambat
Gerbang Pembayaran Nasional. - Bisnis Indonesia/Radityo Eko
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah menyoal penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kali ini giliran kewajiban penempatan pusat data perbankan di dalam negeri yang dikritik otoritas Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan informasi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), United States Trade Representative (USTR) melayangkan protes atas kewajiban perusahaan finansial memiliki pusat data (data center) di Indonesia. Masalah itu kini menjadi diskusi hangat antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advertisement
Menurut sumber JIBI, ada kecenderungan suara pemerintah tidak solid dalam mendukung kepentingan Indonesia. Disinyalir ada upaya untuk menganulir kewajiban penempatan data center perbankan di dalam negeri.
Padahal, penempatan pusat data perbankan di Indonesia merupakan mandat dari PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PBI No.18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
BACA JUGA
Kepala Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN Bank Indonesia Aloysius Donanto membenarkan USTR memprotes aturan mengenai kewajiban penempatan pusat data di dalam negeri. “Nah, USTR protes itu bukan karena GPN saja ,” katanya kepada JIBI, Rabu (29/8/2018).
USTR sebelumnya mengajukan keberatan soal program GPN karena dinilai merugikan perusahaan switching asal Negeri Paman Sam, yakni Visa dan Mastercard. Suara miring terkait dengan hal tersebut bisa dibilang sudah dapat diredam. Namun, soal revisi data center masih belum menemukan titik temu.
Menurut Aloysius, apabila kebijakan data center direvisi, hal itu bisa menghambat program GPN. “Bisa iya, bisa tidak. Tergantung nanti revisinya seperti apa.”
Aloysius menolak berbicara lebih banyak. “Saya rekomendasikan cari infonya ke pemerintah saja.”
Adapun Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Budi Armanto mengatakan pihak otoritas masih akan menunggu keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan aturan data center tersebut.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM Yunan Hilmy mengatakan masih membahas revisi PP No.82/2012. Salah satu pembahasan yang masih berjalan mengenai ketentuan pembangunan pusat data di dalam negeri untuk sektor usaha tertentu.
Penempatan pusat data perbankan juga masuk dalam poin pembahasan yang belum usai. Dorongan untuk mengamankan data perbankan di dalam negeri, katanya, dihadapkan pada bank asing yang kemungkinan sulit mengikuti ketentuan tersebut.
“Itu juga termasuk yang masih akan dibahas. Kemarin, Selasa sore diplenokan lagi, tetapi ternyata masih ada pending matters. Jadi diusahakan ada satu rapat lagi,” ujarnya.
Dirjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan tak merespons pertanyaan JIBI saat dihubungi Kamis (30/8). Namun, sebelumnya dia sempat mengatakan beberapa klausul yang direvisi dalam PP tersebut adalah klasifikasi data dan aturan penyimpanan data.
Tidak Murah
Dimintai konfirmasi terpisah terkait dengan data center, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengaku paham betul soal mitigasi risiko kerahasiaan data dengan penempatan di dalam negeri. Namun, ke depan harus dipikirkan cara yang efisien tanpa melihat lokasi server dengan penerapan teknologi digital yang semakin canggih.
“Selama ini kendala soal data center tidak ada. Namun, memang tidak murah.”
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PT Bank of India Indonesia Tbk. Ferry Koswara. Menurutnya, penyediaan data center di dalam negeri berbanding lurus dengan biaya investasi.
Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Santoso berpendapat kewajiban data center di dalam negeri harus ditekankan kepada aspek kemandirian, ketahanan, dan proteksi data masyarakat agar tidak tersebar kepada pihak di luar wilayah Indonesia.
“Memang kalau dilihat dengan perkembangan cloud computer yang lebih efisien, hal itu akan memberikan nilai tambah untuk pengolahan data. Namun, perlindungan data juga aspek penting, jadi memang harus saling membuka diri untuk mencari cara agar concern para pihak dapat dipertemukan,” jelasnya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai wajar jika kebijakan pemerintah soal GPN dan data center menuai protes. Pasalnya, dua perusahaan switching asal Amerika Serikat, Visa dan Mastercard, akan kehilangan sumber pendapatan utama.
Di sisi lain, melalui GPN, industri keuangan dapat menghemat pembayaran kepada operator sistem pembayaran asing. “Bayangkan Indonesia ada 137 juta kartu debit beredar. Kalau semua melakukan transaksi dan setiap transaksi harus bayar Rp100, maka kita harus bayar Rp13 miliar ke Amerika Serikat dalam satu waktu,” katanya.
Sebelumnya, PT Visa Worldwide Indonesia dan PT Mastercard Indonesia mengatakan siap mengikuti aturan yang berlaku. Tanpa menjelaskan lebih detail, keduanya sepakat mencari potensi bisnis lain yang bisa dimanfaatkan.
Sementara itu, menurut peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, pemerintah perlu melihat relevansi dengan kondisi teknologi saat ini.
“Kita juga belum punya UU perlindungan data sebagai payung hukum utama, jadi apakah ada jaminan data center di Indonesia, kemudian lebih aman.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sorgum Tak Lagi Terpinggirkan Kini Jadi Gula Semut Bernilai
- Telan Rp10.500 Triliun untuk AI, Raksasa Teknologi PHK 4 Juta Pekerja
- Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP
- Harga Emas Antam Sabtu 11 April Naik Tipis, Cek di Sini
- Konflik Timur Tengah Mereda, Wall Street Kompak Parkir di Zona Hijau
Advertisement
PAD Wisata Tinggi, DPRD Gunungkidul Temukan Modus Baru Kebocoran
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sorgum Tak Lagi Terpinggirkan Kini Jadi Gula Semut Bernilai
- Isu Dana Desa Dipotong Mencuat, Ini Penjelasan Menteri Desa
- Kereta Ekonomi Murah Ini Diserbu, Puluhan Ribu Penumpang
- 11 Juta Lebih Warga Sudah Lapor SPT Pajak, Tenggat Diperpanjang
- Harga Emas Pegadaian Masih Tinggi Hari Ini, Cek di Sini
- Skema Asuransi Mulai Dibahas untuk Program Tiga Juta Rumah
- Harga BBM Bisa Melonjak, Ini Peringatan Keras Iran
Advertisement
Advertisement







