Advertisement

Aturan Data Center Direvisi, GPN Dapat Terhambat

Muhammad Khadafi
Jum'at, 31 Agustus 2018 - 18:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Aturan Data Center Direvisi, GPN Dapat Terhambat Gerbang Pembayaran Nasional. - Bisnis Indonesia/Radityo Eko

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah menyoal penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kali ini giliran kewajiban penempatan pusat data perbankan di dalam negeri yang dikritik otoritas Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan informasi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), United States Trade Representative (USTR) melayangkan protes atas kewajiban perusahaan finansial memiliki pusat data (data center) di Indonesia. Masalah itu kini menjadi diskusi hangat antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

Menurut sumber JIBI, ada kecenderungan suara pemerintah tidak solid dalam mendukung kepentingan Indonesia. Disinyalir ada upaya untuk menganulir kewajiban penempatan data center perbankan di dalam negeri.

Padahal, penempatan pusat data perbankan di Indonesia merupakan mandat dari PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PBI No.18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Kepala Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN Bank Indonesia Aloysius Donanto membenarkan USTR memprotes aturan mengenai kewajiban penempatan pusat data di dalam negeri. “Nah, USTR protes itu bukan karena GPN saja ,” katanya kepada JIBI, Rabu (29/8/2018).

USTR sebelumnya mengajukan keberatan soal program GPN karena dinilai merugikan perusahaan switching asal Negeri Paman Sam, yakni Visa dan Mastercard. Suara miring terkait dengan hal tersebut bisa dibilang sudah dapat diredam. Namun, soal revisi data center masih belum menemukan titik temu.

Menurut Aloysius, apabila kebijakan data center direvisi, hal itu bisa menghambat program GPN. “Bisa iya, bisa tidak. Tergantung nanti revisinya seperti apa.”

Aloysius menolak berbicara lebih banyak. “Saya rekomendasikan cari infonya ke pemerintah saja.”

Adapun Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Budi Armanto mengatakan pihak otoritas masih akan menunggu keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan aturan data center tersebut.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM Yunan Hilmy mengatakan masih membahas revisi PP No.82/2012. Salah satu pembahasan yang masih berjalan mengenai ketentuan pembangunan pusat data di dalam negeri untuk sektor usaha tertentu.

Penempatan pusat data perbankan juga masuk dalam poin pembahasan yang belum usai. Dorongan untuk mengamankan data perbankan di dalam negeri, katanya, dihadapkan pada bank asing yang kemungkinan sulit mengikuti ketentuan tersebut.

“Itu juga termasuk yang masih akan dibahas. Kemarin, Selasa sore diplenokan lagi, tetapi ternyata masih ada pending matters. Jadi diusahakan ada satu rapat lagi,” ujarnya.

Dirjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan tak merespons pertanyaan JIBI saat dihubungi Kamis (30/8). Namun, sebelumnya dia sempat mengatakan beberapa klausul yang direvisi dalam PP tersebut adalah klasifikasi data dan aturan penyimpanan data.

Tidak Murah

Dimintai konfirmasi terpisah terkait dengan data center, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengaku paham betul soal mitigasi risiko kerahasiaan data dengan penempatan di dalam negeri. Namun, ke depan harus dipikirkan cara yang efisien tanpa melihat lokasi server dengan penerapan teknologi digital yang semakin canggih.

“Selama ini kendala soal data center tidak ada. Namun, memang tidak murah.”

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PT Bank of India Indonesia Tbk. Ferry Koswara. Menurutnya, penyediaan data center di dalam negeri berbanding lurus dengan biaya investasi.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Santoso berpendapat kewajiban data center di dalam negeri harus ditekankan kepada aspek kemandirian, ketahanan, dan proteksi data masyarakat agar tidak tersebar kepada pihak di luar wilayah Indonesia.

“Memang kalau dilihat dengan perkembangan cloud computer yang lebih efisien, hal itu akan memberikan nilai tambah untuk pengolahan data. Namun, perlindungan data juga aspek penting, jadi memang harus saling membuka diri untuk mencari cara agar concern para pihak dapat dipertemukan,” jelasnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai wajar jika kebijakan pemerintah soal GPN dan data center menuai protes. Pasalnya, dua perusahaan switching asal Amerika Serikat, Visa dan Mastercard, akan kehilangan sumber pendapatan utama.

Di sisi lain, melalui GPN, industri keuangan dapat menghemat pembayaran kepada operator sistem pembayaran asing. “Bayangkan Indonesia ada 137 juta kartu debit beredar. Kalau semua melakukan transaksi dan setiap transaksi harus bayar Rp100, maka kita harus bayar Rp13 miliar ke Amerika Serikat dalam satu waktu,” katanya.

Sebelumnya, PT Visa Worldwide Indonesia dan PT Mastercard Indonesia mengatakan siap mengikuti aturan yang berlaku. Tanpa menjelaskan lebih detail, keduanya sepakat mencari potensi bisnis lain yang bisa dimanfaatkan.

Sementara itu, menurut peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, pemerintah perlu melihat relevansi dengan kondisi teknologi saat ini.

“Kita juga belum punya UU perlindungan data sebagai payung hukum utama, jadi apakah ada jaminan data center di Indonesia, kemudian lebih aman.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement