Advertisement

Iuran Naik, Ini Upaya BPJS Kesehatan untuk Melayani Peserta JKN

Wibi Pangestu Pratama
Senin, 23 Desember 2019 - 06:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Iuran Naik, Ini Upaya BPJS Kesehatan untuk Melayani Peserta JKN Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyiagakan petugas BPJS Satu! di sejumlah rumah sakit untuk melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan kebijakan penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden No.75/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Perbaikan layanan tersebut di antaranya dengan menyediakan petugas khusus untuk menyelesaikan permintaan informasi dan pengaduan pasien.

Advertisement

Menurut dia, BPJS Satu! merupakan singkatan dari BPJS Kesehatan Siap Membantu. Sesuai nama tersebut, petugas yang mengenakan rompi kuning bertuliskan BPJS Satu! akan siap melayani para peserta JKN. “BPJS Satu! menjalankan fungsi Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit [P3RS] dan diimplementasikan di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Tugasnya memberikan kemudahan informasi, penanganan keluhan, hal hal administratif lainnya untuk memberikan kenyamanan kepada peserta JKN," ujar Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), akhir pekan lalu.

Peserta yang membutuhkan bantuan terkait dengan informasi penjaminan JKN di rumah sakit dapat mencari petugas BPJS Kesehatan yang memakai atribut khusus dan mudah dikenali. Menurut Fachmi, di beberapa rumah sakit besar petugas BPJS Satu! akan menggunakan kendaraan segway dan sepeda berstiker khusus dalam mobilitasnya. Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS Satu! akan terpampang di ruang publik rumah sakit.

Fachmi menambahkan penguatan peran petugas diharapkan dapat menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan dari pasien JKN, maupun masyarakat umum yang tengah mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. 

Sampai dengan 6 Desember 2019, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.274 rumah sakit di seluruh Indonesia. Di tingkat primer, BPJS Kesehatan pun telah bekerja sama dengan 23.255 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement