Advertisement
Bakal Berdampak Buruk, Ini Pengaruh Omnibus Law Pada Nasib Buruh ke Depan
Ilustrasi. - Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Konsep omibus law yang bakal diterapkan dalam sejumlah rancangan undang-undang dikhawatirkan bakal berdampak buruk bagi buruh.
Omnibus law terkait ketenagakerjaan yang berkenaan dengan upah, pesangon, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian nasib para buruh.
Advertisement
Hal tersebut dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan resminya seperti dilansir Antara, Jumat (27/12/2019).
"Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA (tenaga kerja asing) buruh kasar, penggunaan outsourcing (alih daya) yang masif, jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per jam," kata Said Iqbal.
BACA JUGA
KSPI menolak omnibus law yang secara langsung merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terutama soal wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.
Menurut KSPI, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.
Penerapan sistem upah per jam, menurut Said Iqbal, bisa membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum.
"Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," katanya.
Pemerintah masih membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Presiden Joko Widodo hari ini memimpin rapat terbatas membahas omnibus law di Istana Bogor. Dia menargetkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah bisa disampaikan kepada DPR pertengahan Januari 2020.
Presiden menegaskan bahwa dia tidak ingin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimanfaatkan untuk menyisipkan pasal-pasal yang tidak relevan.
"Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Musala Adzikri Bantul Ambrol Saat Tarawih, BPBD: Tak Ada Korban
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Impor 105.000 Pikap India Diprotes Buruh, Ini Alasannya
- OJK Tegaskan Influencer Keuangan Bisa Disanksi Jika Merugikan Publik
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026, UBS Rp3,099 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini Turun, Daging Sapi Rp137.867 per Kg
- Menaker Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Advertisement
Advertisement







