Advertisement

KPPU Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran

Kusnul Isti Qomah
Kamis, 05 Maret 2020 - 08:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
KPPU Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Tulisan masker dan antiseptik kosong terpasang di Apotek Saras, Wonosari, Selasa (3/3/2020). - Harian Jogja/Muhammad Nadhir Attamimi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran. Hal itu disimpulkan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020.

Penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan. Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh kenaikan permintaan sebagai akibat merebaknya Novel Coronavirus (Covid-19) di seluruh dunia.

Advertisement

Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah menjelaskan dalam rentang waktu tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal. "KPPU melihat ada peningkatan demand yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan supply dari Produsen. Di mana jumlah produksi antarprodusen tidak sama," kata dia, Rabu (4/3).

KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, berdasarkan data dan informasi yang ada memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya demand. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.

"KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Dari struktur, saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia," ujar dia.

Tercatat ada 28 perusahaan Produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker dan 22 perusahaan importir masker.

Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar. KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi Covid-19.

Anggota KPPU Guntur S. Saragih menjelaskan kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga. KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi.

"KPPU juga memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/ 1999 dalam industri masker. KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement