Advertisement
KPPU Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran. Hal itu disimpulkan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020.
Penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan. Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh kenaikan permintaan sebagai akibat merebaknya Novel Coronavirus (Covid-19) di seluruh dunia.
Advertisement
Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah menjelaskan dalam rentang waktu tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal. "KPPU melihat ada peningkatan demand yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan supply dari Produsen. Di mana jumlah produksi antarprodusen tidak sama," kata dia, Rabu (4/3).
KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, berdasarkan data dan informasi yang ada memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya demand. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.
"KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Dari struktur, saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia," ujar dia.
Tercatat ada 28 perusahaan Produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker dan 22 perusahaan importir masker.
Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar. KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi Covid-19.
Anggota KPPU Guntur S. Saragih menjelaskan kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga. KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi.
"KPPU juga memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/ 1999 dalam industri masker. KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (9/12/2023), Cek Wilayah Terdampak
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tren Ekonomi Digital 2024: E-commerce Masih Merajai, 64 Persen Masyarakat Bayar Nontunai
- Kadin Indonesia Pilih Sikap Netral pada Pemilu 2024
- Otorita IKN Klaim Investor Korea Tertarik Bangun PLTN
- Pajak Digital Terkumpul Rp16,24 Triliun dari Januari hingga November 2023
- Bukan Bulan Ini, Program Bagi-Bagi Rice Cooker Ditarget Selesai Januari 2024
- Hotel Dilarang Aji Mumpung saat Liburan Akhir Tahun, Kenaikan Tarif Maksimal 15%
- Pengelola Mal: Kampanye Kondusif, Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan Bisa Meningkat
Advertisement
Advertisement