Advertisement
Soal Usulan Hapus Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp5 Miliar, Begini Penjelasan OJK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait usulan penghapusan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) UMKM di bawah Rp5 miliar.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meluruskan informasi yang berkembang dari acara webinar pada Rabu (28/4/2021) terkait dengan usulan penghapusan kredit NPL UMKM di bawah Rp5 Miliar berasal dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024.
Advertisement
"Oleh karena itu, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementrian terkait dalam merespons usulan tersebut," ujarnya melalui pernyataan resmi, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Waduh! 8.000 Orang Terancam Kehilangan Kartu Prakerja
Sekar menambahkan saat ini juga sedang dibahas strategi perluasan cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha UMKM, seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi/digitalisasi untuk menumbuhkan bisnis UMKM untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional.
Adapun, sebelumnya Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menjelaskan OJK mengusulkan lima langkah untuk mengembangkan UMKM.
Baca juga: Ketahanan UMKM Gerakkan Ekonomi Kota Magelang di Tengah Pandemi
"OJK secara aktif mendorong pengembangan produk UMKM pada masing-masing bank umum di Indonesia secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur bank," katanya dalam dalam webminar SBM ITB bersama Alika, Rabu (28/4/2021).
Pertama, saat ini perbankan lebih membutuhkan penjaminan karena pada umumnya bank masih memiliki banyak cadangan likuiditas. Kedua, menambah cakupan UMKM yang masuk dalam program restrukturisasi dan modal kerja baru.
Ketiga, biaya dokumen-dokumen kredit UMKM perlu diberikan keringanan untuk menekan cost proses kredit UMKM. Keempat, insentif pajak untuk bank-bank yang memiliki porsi kredit UMKM di atas 30 persen dan kelima, penghapusan data NPL debitur di atas Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Jaringan Nasional Indonesia Dideklarasikan di Jogja, Siap Mengawal Kebijakan Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement