Advertisement

Promo November

Soal Usulan Hapus Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp5 Miliar, Begini Penjelasan OJK

Annisa Sulistyo Rini
Jum'at, 30 April 2021 - 17:27 WIB
Nina Atmasari
Soal Usulan Hapus Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp5 Miliar, Begini Penjelasan OJK Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait usulan penghapusan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) UMKM di bawah Rp5 miliar.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meluruskan informasi yang berkembang dari acara webinar pada Rabu (28/4/2021) terkait dengan usulan penghapusan kredit NPL UMKM di bawah Rp5 Miliar berasal dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024.

Advertisement

"Oleh karena itu, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementrian terkait dalam merespons usulan tersebut," ujarnya melalui pernyataan resmi, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Waduh! 8.000 Orang Terancam Kehilangan Kartu Prakerja

Sekar menambahkan saat ini juga sedang dibahas strategi perluasan cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha UMKM, seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi/digitalisasi untuk menumbuhkan bisnis UMKM untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional.

Adapun, sebelumnya Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menjelaskan OJK mengusulkan lima langkah untuk mengembangkan UMKM.

Baca juga: Ketahanan UMKM Gerakkan Ekonomi Kota Magelang di Tengah Pandemi

"OJK secara aktif mendorong pengembangan produk UMKM pada masing-masing bank umum di Indonesia secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur bank," katanya dalam dalam webminar SBM ITB bersama Alika, Rabu (28/4/2021).

Pertama, saat ini perbankan lebih membutuhkan penjaminan karena pada umumnya bank masih memiliki banyak cadangan likuiditas. Kedua, menambah cakupan UMKM yang masuk dalam program restrukturisasi dan modal kerja baru.

Ketiga, biaya dokumen-dokumen kredit UMKM perlu diberikan keringanan untuk menekan cost proses kredit UMKM. Keempat, insentif pajak untuk bank-bank yang memiliki porsi kredit UMKM di atas 30 persen dan kelima, penghapusan data NPL debitur di atas Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pojok Bulaksumur Kupas Tuntas Agenda Seminar Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM

Sleman
| Selasa, 26 November 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement