Advertisement

Ini 8 Bahaya Pinjol Ilegal dan Fintech P2P Palsu Menurut OJK

Aziz Rahardyan
Kamis, 17 Juni 2021 - 05:47 WIB
Budi Cahyana
Ini 8 Bahaya Pinjol Ilegal dan Fintech P2P Palsu Menurut OJK Pertemuan Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri dengan Susmiati, seorang guru TK di Malang yang terjerat utang puluhan juta di pinjaman online. Pertemuan itu juga dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji pada Rabu (19/5/2021). - Dok. OJK

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat supaya tidak tergoda tawaran pinjaman online atau pinjol ilegal. 

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi virtual Pembinaan Literasi Keuangan bersama BAZNAS RI, Rabu (16/6/2021).

Advertisement

"Salah satunya kasus yang masih sering menjebak itu penawaran melalui SMS. Jelas ini ilegal, karena OJK melarang fintech peer-to-peer [P2P] legal menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin," jelasnya.

Munawar menekankan penawaran melalui SMS merupakan salah satu dari setidaknya 8 ciri pinjol ilegal. Mereka biasanya beroperasi menggunakan sarana website atau aplikasi gawai.

Ciri paling kentara dari platform ilegal yaitu tidak mematuhi regulasi OJK, tidak masuk ke dalam daftar fintech resmi, tidak mau tunduk pada peraturan, dan tidak mau diawasi.

"Berhati-hati juga karena mulai banyak platform ilegal yang mencatut logo OJK atau AFPI [Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia] dan mencantumkannya di website atau aplikasi mereka. Harus cermat dan cek ulang," tambahnya.

OJK juga mengingatkan masyarakat berhati-hatilah dengan platform yang mengenakan biaya bunga, biaya layanan, dan denda yang terlampau tinggi.

Selain itu, masyarakat perlu cek pengurus dan SDM di laman 'Tentang Kami' dalam platform. Biasanya platform ilegal tidak transparan dalam menggambarkan kualitas direksi dan komisaris.

Ciri lain yang perlu diwaspadai, terutama pinjol yang beroperasi sebagai aplikasi, di antaranya upaya melakukan imitasi atau menyerupai nama platform resmi, dan meminta akses data pribadi dalam ponsel melebihi dari yang diperbolehkan regulasi, yaitu Camera, Microphone, dan Location (Camilan).

Hal itu berhubungan dengan ciri selanjutnya, yaitu proses penagihan tidak beretika. Misalnya dengan meneror menggunakan kata-kata kasar, menyebarkan foto dan data pribadi peminjam, serta mengirimkan beragam teror ke daftar kontak.

"Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses gawai secara berlebihan. Mulai dari galeri foto, kontak, storage, yang tidak relevan dengan transaksi pinjam-meminjam. Inilah yang menyebabkan penyalahgunaan data pribadi ketika mereka melakukan penagihan tidak beretika," jelasnya.

Ciri terakhir, antara lain kontak pengaduan yang tidak jelas, tidak terdaftar dalam keanggotaan AFPI, dan lokasi kantor tidak diketahui atau mencantumkan alamat luar negeri.

OJK mengingatkan per Juni 2021 fintech P2P resmi berjumlah 125 platform, terdiri atas 65 platform berizin dan 60 platform terdaftar.

Untuk pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan dan fintech bisa melalui Kontak OJK 157, nomor 081157157157, atau melalui e-mail [email protected].

Sementara itu, Asosiasi fintech P2P lending memiliki code of conduct yang mengatur seluruh anggotanya dan wajib dipatuhi.

AFPI menerima keluhan masyarakat melalui nomor telepon 150 505 (bebas pulsa) pada hari kerja, e-mail [email protected], atau melalui jendela Pengaduan pada laman resmi AFPI (www.afpi.or.id).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement