Advertisement
Ini 8 Bahaya Pinjol Ilegal dan Fintech P2P Palsu Menurut OJK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat supaya tidak tergoda tawaran pinjaman online atau pinjol ilegal.
Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi virtual Pembinaan Literasi Keuangan bersama BAZNAS RI, Rabu (16/6/2021).
Advertisement
"Salah satunya kasus yang masih sering menjebak itu penawaran melalui SMS. Jelas ini ilegal, karena OJK melarang fintech peer-to-peer [P2P] legal menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin," jelasnya.
Munawar menekankan penawaran melalui SMS merupakan salah satu dari setidaknya 8 ciri pinjol ilegal. Mereka biasanya beroperasi menggunakan sarana website atau aplikasi gawai.
Ciri paling kentara dari platform ilegal yaitu tidak mematuhi regulasi OJK, tidak masuk ke dalam daftar fintech resmi, tidak mau tunduk pada peraturan, dan tidak mau diawasi.
"Berhati-hati juga karena mulai banyak platform ilegal yang mencatut logo OJK atau AFPI [Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia] dan mencantumkannya di website atau aplikasi mereka. Harus cermat dan cek ulang," tambahnya.
OJK juga mengingatkan masyarakat berhati-hatilah dengan platform yang mengenakan biaya bunga, biaya layanan, dan denda yang terlampau tinggi.
Selain itu, masyarakat perlu cek pengurus dan SDM di laman 'Tentang Kami' dalam platform. Biasanya platform ilegal tidak transparan dalam menggambarkan kualitas direksi dan komisaris.
Ciri lain yang perlu diwaspadai, terutama pinjol yang beroperasi sebagai aplikasi, di antaranya upaya melakukan imitasi atau menyerupai nama platform resmi, dan meminta akses data pribadi dalam ponsel melebihi dari yang diperbolehkan regulasi, yaitu Camera, Microphone, dan Location (Camilan).
Hal itu berhubungan dengan ciri selanjutnya, yaitu proses penagihan tidak beretika. Misalnya dengan meneror menggunakan kata-kata kasar, menyebarkan foto dan data pribadi peminjam, serta mengirimkan beragam teror ke daftar kontak.
"Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses gawai secara berlebihan. Mulai dari galeri foto, kontak, storage, yang tidak relevan dengan transaksi pinjam-meminjam. Inilah yang menyebabkan penyalahgunaan data pribadi ketika mereka melakukan penagihan tidak beretika," jelasnya.
Ciri terakhir, antara lain kontak pengaduan yang tidak jelas, tidak terdaftar dalam keanggotaan AFPI, dan lokasi kantor tidak diketahui atau mencantumkan alamat luar negeri.
OJK mengingatkan per Juni 2021 fintech P2P resmi berjumlah 125 platform, terdiri atas 65 platform berizin dan 60 platform terdaftar.
Untuk pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan dan fintech bisa melalui Kontak OJK 157, nomor 081157157157, atau melalui e-mail [email protected].
Sementara itu, Asosiasi fintech P2P lending memiliki code of conduct yang mengatur seluruh anggotanya dan wajib dipatuhi.
AFPI menerima keluhan masyarakat melalui nomor telepon 150 505 (bebas pulsa) pada hari kerja, e-mail [email protected], atau melalui jendela Pengaduan pada laman resmi AFPI (www.afpi.or.id).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Hasil Perolehan Medali Sementara PORDA DIY, Sleman Yakin Sabet Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
Advertisement
Advertisement