Advertisement
Kampanyekan Digital Banking, BNI Gandeng Lembaga Peradilan
Penyerahan plakat cinderamata setelah penandatanganan kerja sama antara BNI dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rabu (15/9/2021). - Istimewa/BNI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Negara Indonesia (BNI) mendukung peran Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui fasilitas yang menyediakan kemudahan pengelolaan keuangan dan transaksi berbasis teknologi. Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan implementasi digital banking guna meningkatkan transaksi cashless di masa pandemi Covid-19.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam mewujudkan visi pembangunan DIY yaitu Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja. Dukungan yang diberikan BNI tersebut ditandai dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Jogja, Rabu (15/9/2021).
Advertisement
Penandatanganan PKS tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Suripto, beserta jajarannya, termasuk seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
PKS tersebut juga dihadiri oleh Pemimpin BNI Wilayah 17, Moh. Hisyam; Pemimpin BNI Kantor Cabang UGM, Sakariza Q. Hemawan; dan Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kolombo, Sukandar.
Pemimpin BNI Kantor Cabang UGM, Sakariza Q. Hemawan mengatakan kerja sama Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan BNI Kantor Cabang UGM diharapkan menjadi model sinergi antara lembaga peradilan dan perbankan yang mendukung program pemerintah dalam mewujudkan cashless society.
Dia mengatakan, PKS antara Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan BNI mencakup pemanfaatan jasa layanan perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Pengadilan Tinggi Yogyakarta serta pengelolaan rekening pemerintah lainnya.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan baik serta mempercepat implementasi digital banking,” ucap dia melalui siaran pers, Senin (20/9).
Sementara Humas Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Haryanto berharap kerja sama ini mampu memantapkan kemandirian badan peradilan melalui pelayanan hukum berbasis teknologi informasi pada masa pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Divonis 5 Bulan Penjara, Busyro Muqoddas Sebut Putusan Arie Adil
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Senin 23 Februari Naik Rp16.000 per Gram
- Uang Beredar M2 Januari 2026 Tembus Rp10.117,8 Triliun
- APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun
- Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
- Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Masih Sulit Tercapai
- Tarif Trump Dibatalkan, Pemerintah AS Tegaskan Perjanjian Dagang Tetap
- MUI Ingatkan Risiko Jika Produk AS Dikecualikan dari Label Halal
Advertisement
Advertisement







