Kuota Pertalite 2026 Berisiko Jebol, Bahlil Pastikan Harga Tak Naik
Kuota Pertalite 2026 berisiko jebol hingga 490.000 KL. Bahlil memastikan harga BBM subsidi tidak naik sampai Desember 2026.
Ilustrasi pesawat atau jet pribadi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pesawat-pesawat asing yang tidak memiliki kode registrasi negara Indonesia seliweran melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan. Pemerhati penerbangan Alvin Lie menyebut fenomena tersebut akan membuat negara berisiko rugi dari sisi pendapatan pajak.
Dalam unggahan foto pada akun Twitternya @alvinlie21 yang diakses Kamis (29/6/2023), terlihat sejumlah pesawat jet yang terparkir di apron Bandara Halim Perdanakusuma. Dalam keterangan foto atau caption, Alvin menyebutkan banyak pesawat dengan kode registrasi T7 dan N yang berdomisili di bandara tersebut.
Adapun, kode T7 menandakan pesawat tersebut teregistrasi di San Marino, sementara kode N menandakan pesawat teregistrasi di Amerika Serikat. Padahal, seharusnya pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia memiliki kode registrasi PK.
Alvin memaparkan, berdasarkan data yang ia dapatkan ada sekitar 30 pesawat berkode registrasi asing yang terparkir di Bandara Halim Perdanakusuma. Dia mengatakan, pesawat-pesawat dengan kode registrasi asing tersebut disewa dalam jangka panjang untuk melayani rute-rute domestik di Indonesia. Hal ini pun menyalahi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Acara Musik Jogja Koplo Fest Terancam Batal, Semua Artisnya Kompak Mundur, Termasuk Ndarboy Genk
“Untuk bisa masuk itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, kemudian Kementerian Pertahanan. Kalau sudah dapat [rekomendasi] itu, Kementerian Perhubungan hanya bisa mengizinkannya biarpun sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia,” jelas Alvin saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Alvin melanjutkan, pesawat-pesawat asing yang tidak teregistrasi di Indonesia juga telah merugikan negara secara finansial. Hal tersebut karena setiap pesawat teregistrasi di luar negeri yang masuk ke Indonesia umumnya harus membayar bea masuk dan pajak terkait.
Dia mengatakan, kerugian secara finansial tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, kerugian secara langsung, negara menerima pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) serta Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya registrasi pesawat dan lainnya.
Kedua adalah kerugian tidak langsung. Alvin memaparkan perusahaan penyewaan pesawat dan maskapai penerbangan yang patuh peraturan menjadi kalah bersaing dibanding perusahaan yang melanggar peraturan.
“Yang patuh kalah bersaing sehingga pendapatan turun dan pada akhirnya pajak yang dibayarkan kepada negara juga turun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alvin menyebutkan tidak mudah mendeteksi berapa banyak pesawat-pesawat dengan kode registrasi asing tersebut dan harganya serta potensi kerugian yang ditimbulkan.
Perhitungan
Dia mencontohkan, 1 unit pesawat jenis Gulfstream G700 memiliki harga sekitar US$75 juta hingga US$80 juta atau sekitar Rp1,1 triliun hingga Rp1,2 triliun. Jika pesawat tersebut teregistrasi dengan kode asing dan tidak membayar PPN, maka negara akan kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp121 miliar hingga Rp132 miliar.
Kemudian, dengan tarif PPnBM pesawat sebesar 67,5 persen, maka potensi penerimaan yang hilang dari 1 unit pesawat tersebut adalah sekitar Rp742,5 miliar hingga Rp810 miliar.
“Tidak hanya [rugi] secara finansial, tapi juga kredibilitas pemerintah yang terkesan tidak mampu menegakkan hukum serta melindungi pengusaha-pengusaha yang patuh hukum,” ujarnya.
Alvin menambahkan, pesawat asing tersebut juga telah melanggar aturan asas cabotage yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Asas cabotage tertuang dalam Pasal 7 Konvensi Chicago pada 1944.
Pasal tersebut menetapkan setiap negara memiliki hak untuk menolak memberikan izin kepada suatu pesawat udara milik negara lain, yang bermaksud mengambil penumpang, pos, dan kargo dengan mendapat bayaran atau sewa di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Kuota Pertalite 2026 berisiko jebol hingga 490.000 KL. Bahlil memastikan harga BBM subsidi tidak naik sampai Desember 2026.
Rusia mendukung upaya negara GCC mencegah perang di Timur Tengah. Sergey Lavrov mengusulkan pembaruan konsep keamanan kolektif kawasan Teluk.
Survei PPI menempatkan Dedi Mulyadi di posisi teratas simulasi elektabilitas cawapres 2029 dengan 21%, mengungguli Gibran.
Kenali 10 situs streaming film ilegal, termasuk LK21 dan IndoXXI, serta risiko malware, pencurian data, penipuan, dan pelanggaran hak cipta.
BMKG memantau sisa sebaran asap karhutla di Banten. Simak 7 barang yang perlu disiapkan di rumah untuk mengurangi paparan asap.
Belanja jemaah haji Indonesia mencapai sekitar Rp4 triliun. Menhaj mendorong UMKM daerah memanfaatkan peluang ekonomi haji dan umrah.