Advertisement
Awas! Marak Penipuan Modus Salah Transfer, Ini Tips Mencegahnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat diimbau untuk waspada pada modus penipuan salah transfer.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat banyaknya laporan modus salah transfer dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank.
Advertisement
Padahal orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman. "Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar," ujar Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto melalui rilis, Kamis (3/8/2023).
BACA JUGA: Awas Modus Penipuan dengan File PDF, Jangan Klik!
Terkait dengan hal ini, Satgas memberikan beberapa tip bagi masyarakat yang menjadi korban modus ini. Di antaranya tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut, mengumpulkan bukti salah transfer melalui screenshot untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan memintakan surat tanda penerimaan laporan.
Masyarakat juga perlu melaporkan hal ini kepada pihak bank dan mengajukan penahanan dana atas transfer oknum tersebut.
Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab. "Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa anda tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
Advertisement

Cara Mendaftar Lowongan PPPK Kota Jogja, Masih Ada Waktu!
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?
- Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
- TikTok Dilarang Jualan, Begini Sikap Asosiasi UMKM
- Tak Bisa Akses MBanking BCA Error Siang Ini? Kamu Tak Sendiri
- Didominasi Produk Skincare, Ini Dia 10 Brand dengan Pendapatan Tertinggi di TikTok Shop Pekan Ini
- Yayasan Baitul Maal PLN Bagikan 1,5 Ton Beras untuk Santri Penghafal Al-Qur'an
- Edukasi Kopi Nusantara, Inspira Roasters Kembali Gelar Mindbrewing
Advertisement
Advertisement