Advertisement

Kini Setor-Tarik Tunai di ATM bisa Pakai QRIS

Annasa Rizki Kamalina
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:27 WIB
Jumali
Kini Setor-Tarik Tunai di ATM bisa Pakai QRIS Ilustrasi penggunaan QRIS. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) resmi memperkenalkan fitur baru QRIS untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai atau QRIS TUNTAS, pada Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

BACA JUGA: Pedagang Tradisional Diedukasi Mengenai QRIS

Advertisement

Sebagai game changer pembayaran digital, fitur QRIS TUNTAS memungkinkan pengguna untuk dapat melakukan transfer dana antarpengguna QRIS, serta tarik tunai, dan setor tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/ Cash Deposit Machine (CDM) atau agen QRIS TUNTAS.

Kini, masyarakat dapat menggunakan QRIS Tuntas untuk melakukan aktivitas tarik tunai, terlebih transaksi on us intra Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) via ATM tidak dikenakan biaya.

Sementara biaya yang dikenakan untuk transaksi on us intra Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) melalui agen, dan transaksi on us antar PJP sebesar Rp6.500 per transaksi.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menekankan bahwa tarif tersebut lebih murah dibandingkan biaya tarik tunai off us saat ini di ATM yang sebesar Rp7.500, atau tarik tunai melalui agen yang dapat berkisar Rp10.000 sampai Rp20.000 per transaksi.

Sebagai informasi, on-us terjadi ketika kartu yang digunakan dan bank yang memproses transaksi sama, sedangkan transaksi off-us terjadi ketika bank penerbit kartu dan bank merchant berbeda dalam pemrosesan transaksi.

Adapun, tarif setor tunai menggunakan QRIS Tuntas dikenakan Rp5.000 per transaksi untuk transaksi on us maupun off us melalui agen. Sedangkan, untuk transaksi on us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya.

"Lagi-lagi ini juga murah. Jauh lebih murah karena dibandingkan biaya setor tunai melalui agen saat ini yang berkisar Rp10.000 sampai Rp20.000 per transaksi," kata Perry, Kamis (17/8/2023).

Untuk cara menggunakan fitur QRIS TUNTAS, pengguna dapat memindai QRIS menggunakan aplikasi pembayaran secara terinterkoneksi antar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Bank dan Lembaga Selain Bank yang dapat memfasilitasi sumber dana baik simpanan bank maupun uang elektronik server-based.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Fasilitasi Legalitas Koperasi Merah Putih di Wilayahnya

Bantul
| Rabu, 07 Mei 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement