Advertisement
BI DIY Tegaskan Biaya MDR QRIS Ditanggung Merchant, Bukan Pembeli

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) DIY menegaskan biaya merchant discount rate (MDR) QRIS ditanggung oleh merchant, bukan pembeli. Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Ibrahim mengatakan MDR yang ditanggung merchant sangat murah bahkan untuk UMKM nol.
"Jangan mau [nambah biaya] karena QRIS itu adalah si merchatnya yang dikenakan MDR nya dan itu murah sekali dan bahkan untuk UMKM sudah zero," ucapnya, Kamis (22/11/2023).
Advertisement
Ia meminta jika menemukan merchant yang menambah biaya ke pembeli untuk disampaikan. Nantinya dari BI DIY akan memberikan himbauan.
"Sebenarnya sudah kami sampaikan ke merchant-merchant cuma memang begini ya, kan apapun kalau sudah banyak digunakan pasti ada satu dua yang tidak bisa mengimplementasikan dengan lebih baik lagi," jelasnya.
Meski masih ada merchant yang meminta pembeli menambah ongkos saat menggunakan QRIS, menurutnya ini tidak mengurangi manfaatkan dari transaksi dengan QRIS. Manfaat yang jauh lebih besar.
"Tetapi itu tidak mengurangi manfaat yang juga jauh lebih besar. Jadi mohon kalau ada satu dua sampaikan ke BI kami akan himbau mereka untuk jangan mengenakan seperti itu," lanjutnya.
BACA JUGA: Ini Rincian Potongan Biaya QRIS bagi Merchant, untuk UMKM 0%
Salah satu warga Sleman, Christi mengaku pernah membeli makanan di pasar malam menggunakan QRIS ada tambahan biaya Rp1.000 per transaksi. Ia mengaku menggunakan QRIS karena sedang tidak bawa uang cash.
"Beli cumi bakar harganya Rp15.000, aku beli dua, harusnya Rp30.000, tapi pakai QRIS jadi Rp31.000,"ucapnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com BI menyampaikan penyesuaian MDR QRIS segmen usaha mikro (Umi) menjadi 0% untuk transaksi di bawah Rp100.000. Sebelumnya, MDR seluruh transaksi QRIS Umi ditetapkan sebesar 0,3%.
Penyesuaian terbaru berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, sesuai dengan kesiapan sistem industri. Untuk diketahui, di samping segmen Umi dengan transaksi di bawah Rp100.000, BI juga memberlakukan MDR 0% untuk merchant kategori khusus, yaitu transaksi terkait government to people seperti bansos, serta transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Di luar itu, BI menerapkan MDR yang lebih tinggi, misalnya untuk merchant reguler, yaitu sebesar 0,7%. Merchant reguler ini terdiri atas usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Cegah Banjir, Sejumlah Sungai Jogja Dilakukan Normalisasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
Advertisement
Advertisement