Advertisement

Promo November

BI DIY Tegaskan Biaya MDR QRIS Ditanggung Merchant, Bukan Pembeli

Anisatul Umah
Rabu, 22 November 2023 - 12:17 WIB
Ujang Hasanudin
BI DIY Tegaskan Biaya MDR QRIS Ditanggung Merchant, Bukan Pembeli Ilustrasi penggunaan QRIS. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) DIY menegaskan biaya merchant discount rate (MDR) QRIS ditanggung oleh merchant, bukan pembeli. Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Ibrahim mengatakan MDR yang ditanggung merchant sangat murah bahkan untuk UMKM nol.

"Jangan mau [nambah biaya] karena QRIS itu adalah si merchatnya yang dikenakan MDR nya dan itu murah sekali dan bahkan untuk UMKM sudah zero," ucapnya, Kamis (22/11/2023).

Advertisement

Ia meminta jika menemukan merchant yang menambah biaya ke pembeli untuk disampaikan. Nantinya dari BI DIY akan memberikan himbauan.

"Sebenarnya sudah kami sampaikan ke merchant-merchant cuma memang begini ya, kan apapun kalau sudah banyak digunakan pasti ada satu dua yang tidak bisa mengimplementasikan dengan lebih baik lagi," jelasnya.

Meski masih ada merchant yang meminta pembeli menambah ongkos saat menggunakan QRIS, menurutnya ini tidak mengurangi manfaatkan dari transaksi dengan QRIS. Manfaat yang jauh lebih besar.

"Tetapi itu tidak mengurangi manfaat yang juga jauh lebih besar. Jadi mohon kalau ada satu dua sampaikan ke BI kami akan himbau mereka untuk jangan mengenakan seperti itu," lanjutnya.

BACA JUGA: Ini Rincian Potongan Biaya QRIS bagi Merchant, untuk UMKM 0%

Salah satu warga Sleman, Christi mengaku pernah membeli makanan di pasar malam menggunakan QRIS ada tambahan biaya Rp1.000 per transaksi. Ia mengaku menggunakan QRIS karena sedang tidak bawa uang cash.

"Beli cumi bakar harganya Rp15.000, aku beli dua, harusnya Rp30.000, tapi pakai QRIS jadi Rp31.000,"ucapnya.

Melansir dari JIBI/Bisnis.com BI menyampaikan penyesuaian MDR QRIS segmen usaha mikro (Umi) menjadi 0% untuk transaksi di bawah Rp100.000. Sebelumnya, MDR seluruh transaksi QRIS Umi ditetapkan sebesar 0,3%.

Penyesuaian terbaru berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, sesuai dengan kesiapan sistem industri. Untuk diketahui, di samping segmen Umi dengan transaksi di bawah Rp100.000, BI juga memberlakukan MDR 0% untuk merchant kategori khusus, yaitu transaksi terkait government to people seperti bansos, serta transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Di luar itu, BI menerapkan MDR yang lebih tinggi, misalnya untuk merchant reguler, yaitu sebesar 0,7%. Merchant reguler ini terdiri atas usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

BMKG DIY Prediksi Hujan Terjadi pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024

Sleman
| Minggu, 24 November 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement