Advertisement

Promo November

REI DIY Sebut LSD Hambat Investasi Properti di DIY

Anisatul Umah
Jum'at, 22 Desember 2023 - 09:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
REI DIY Sebut LSD Hambat Investasi Properti di DIY Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur. Anisatul Umah/Harian Jogja.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyebut penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu penghambat investasi properti di DIY. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur.

Dia menjelaskan sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten. Namun masih ada aturan lagi yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN berlandaskan UU terkait ketahanan pangan. Sehingga Kementerian ATR/BPN membuat peta LSD.

Advertisement

"Memang ada kendala, harus saya sampaikan ada kendala, karena ada dobel pengaturan di sisi tata ruang," ucapnya, Rabu malam (20/12/2023).

Kementerian ATR/BPN punya peta LSD berdasarkan data dari citra satelit. Sementara RDTR yang dibuat pemerintah kabupaten juga punya proyeksi sendiri terkait dengan lahan pertanian.

Baca Juga:

Puluhan Orang Jadi Korban Perumahan Mangkrak, REI DIY Beri Tanggapan...

Kendalikan Harga Tanah, Ini yang Dilakukan Dispertaru DIY

Harga Tanah di DIY Kian Mahal, Begini Respons REI DIY

"Tapi mungkin dalam satu hektare tidak seproduktif yang diharapkan, dianggap lahan nonpertanian. Itu bisa untuk industri, bisa perdagangan, bisa jasa, dan bisa permukiman," jelasnya.

Namun dua aturan dari pemerintah daerah dan kementerian jika dibenturkan sering tidak sinkron. Meski dua aturan ini masing-masing punya landasan UU.

Ilham menyebut karena tidak sinkron pemerintah daerah harus mengajukan permohonan ke Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lahan yang akan dijadikan lokasi investasi dikeluarkan dari LSD.

"Tapi kan jadi proses yang menghambat, karena harus memohon dulu. Menurut kami menghambat karena pada akhirnya Kementerian ATR/BPN pun mengikuti apa yang diputuskan Pemda, jadi kan menghambat. Ada yang satu tahun bahkan lebih jadi proses investasi jadi tidak cepat dan ada ketidakpastian," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement