Advertisement

Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum

Newswire
Senin, 18 Maret 2024 - 23:37 WIB
Maya Herawati
Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum Fraud - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan fraud terjadi pada empat debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hingga mencapai Rp2,5 triliun. LPEI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Advertisement

Dia menambahkan LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

LPEI juga akan terus menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Senin pagi melaporkan dugaan "fraud" debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sri Mulyani menuturkan terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun. Adapun keempat debitur yang dimaksud di antaranya PT RII, PT SMR, PT SMI dan PT PRS.

Laporan tersebut merupakan hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.

BACA JUGA: Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya

Sri Mulyani meminta jajaran direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab, terutama dalam membangun tata kelola yang baik.

Dia menegaskan LPEI tidak boleh menoleransi segala bentuk indikasi pelanggaran hukum, korupsi dan konflik kepentingan serta harus menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan laporan tersebut merupakan tahap pertama hasil temuan. Masih ada temuan tahap kedua yang diduga memiliki nilai outstanding fraud sebesar Rp3 triliun.

“Nanti ada tahap kedua, ada enam perusahaan. Yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP saya minta tolong segera ditindaklanjuti agar tidak kami lanjutkan dengan tindak pidana,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement