Advertisement
Ojol Bakal Berhak Terima THR, Begini Respons Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut para pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun ini.
Menanggapi hal ini, Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Agus Sugito mengaku sangat senang sekali. Dia berharap pihak aplikator mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk memberikan THR.
Advertisement
Pasalnya, dengan kondisi orderan yang kini semakin tidak menentu, sehingga THR bisa sangat membantu mengurangi pengeluaran saat lebaran. "Mendengar berita bahwa driver ojol akan mendapatkan THR, saya sangat senang sekali," ucapnya, Selasa (19/3/2024).
Akan tetapi, seandainya pihak aplikator tidak mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk memberikan THR, dia berharap pemerintah bisa mencarikan solusi yang terbaik.
Diakuinya, kabar tersebut sudah menyebar dan viral. Sebagai ketua komunitas driver ojol, dia kebingungan menjawab pertanyaan rekan-rekannya soal kepastian berita THR untuk ojol. "Semoga pihak aplikator benar-benar mau melaksanakan imbauan pemerintah tentang THR untuk driver ojol," kata dia.
Diketahui, Kemenaker mengimbau aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan perusahaan logistik memberikan THR kepada para pengemudi maupun kurir.
BACA JUGA: Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
Persoalannya, hingga sekarang, antara perusahaan aplikator dengan para pengemudi atau driver maupun kurir, terjalin hubungan kemitraan. Lewat hubungan kemitraan ini, sebelum-sebelumnya, perusahaan aplikator tak diwajibkan memberikan THR.
Pasalnya, salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.
Namun, untuk tahun ini, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR ke driver ojol hingga kurir logistik, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Nobar Lesehan bareng Warga, Sultan Bilang Begini Usai Timnas Kalah di Semifinal Piala Asia U-23
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
- Membangun Ekosistem Anggrek di Magelang
- Jagung dan Pasar Senja, Alat Salamrejo Kulonprogo Bangkitkan Ekonomi Rakyat
- Mendapat Uang dalam Waktu Lima Menit
- X8 Jogja City Mall: Destinasi Belanja Baju Lengkap untuk Couple maupun Family yang Serasi
- Perjalanan Guru TK Jadi Guru Petani
- Grand Launching Lincah.id: Melompat Lebih Tinggi Bersama Lincah.id
Advertisement
Advertisement