Advertisement
Kebijakan Iuran Tapera untuk Swasta Ditolak Pengusaha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal dibebankan ke pekerja swasta ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan pihaknya telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Advertisement
"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," jelas Shinta dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Shinta menekankan, sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh dan Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Bukan tanpa alasan, program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja.
Hal ini lantaran iuran Tapera bakal potong gaji pekerja (2,5%) dan membebani kewajiban pemberi kerja (0,5%) yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
Atas dasar hal itu, Apindo meminta pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP No. 21/2024.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 % Rp138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 Triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ungkap Shinta.
BACA JUGA: Exco PSSI Serukan Agar Tidak Diskriminatif pada Suporter Fan Perempuan
Shinta juga merinci, dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan bahwa peserta dapat mendapatkan fasilitas perumahan melalui pemanfaatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk empat manfaat, di antaranya, pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta, pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta, dan fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Untuk diketahui sebelumnya, aturan pengenaan iuran Tapera bagi karyawan swasta tersebut sebagaimana termuat dalam PP No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020.
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Perinciannya, pemberi kerja menanggung iuran sebesar 0,5% dan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (swasta) agar dapat mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Produk China Membanjiri Pasar Indonesia, Kadin Minta Penelusuran Jalur Impor Ilegal
- Kemenhub Bakal Kaji Kembali Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
- Banyak Perusahaan Tak Disiplin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Kerugian Ekonomi akibat Peretasan PDNS Diperkirakan hingga Rp6,3 Triliun
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
Advertisement
Poklahsar di Kulonprogo Produksi Cilok Lele, Bakso Tuna hingga Donat Lele
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UPALA Alternatif Villa di Pinggir Kota Jogja
- The Rich Jogja Hotel Gelar Coloring Competition- School Holiday Season
- GIPI DIY Tingkatkan Pelayanan wisatawan
- Melalui Eloknya Anggrek Nambangan, PLN Dukung Pertumbuhan Sektor Agrikultur di Kabupaten Magelang
- Pemerintah Tak Naikkan BBM dan Tarif Listrik Juli 2024, Pakar UGM: Beban APBN Makin Berat
- Dinkop UKM Kota Jogja Buka Gerai Sri Tanjung di Malioboro Mall
- Penyertaan Modal Rp27,4 Triliun untuk 17 BUMN: KAI Peroleh Tunai Rp2 Triliun dan Pertamina Nontunai Rp4,18 Triliun
Advertisement
Advertisement