Advertisement
Kebijakan Iuran Tapera untuk Swasta Ditolak Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal dibebankan ke pekerja swasta ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan pihaknya telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Advertisement
"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," jelas Shinta dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Shinta menekankan, sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh dan Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Bukan tanpa alasan, program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja.
Hal ini lantaran iuran Tapera bakal potong gaji pekerja (2,5%) dan membebani kewajiban pemberi kerja (0,5%) yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
Atas dasar hal itu, Apindo meminta pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP No. 21/2024.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 % Rp138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 Triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ungkap Shinta.
BACA JUGA: Exco PSSI Serukan Agar Tidak Diskriminatif pada Suporter Fan Perempuan
Shinta juga merinci, dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan bahwa peserta dapat mendapatkan fasilitas perumahan melalui pemanfaatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk empat manfaat, di antaranya, pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta, pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta, dan fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Untuk diketahui sebelumnya, aturan pengenaan iuran Tapera bagi karyawan swasta tersebut sebagaimana termuat dalam PP No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020.
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Perinciannya, pemberi kerja menanggung iuran sebesar 0,5% dan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (swasta) agar dapat mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Danantara Gandeng Himbara Perkuat Strategi Pertumbuhan Ekonomi
- Pasokan Elpiji Selama Libur Iduladha di Jateng-DIY Dipastikan Aman oleh Pertamina Patraniaga JBT
- Pengamat Bilang Indonesia Bakal Sulit Ekspor Beras, Begini Penjelasannya
- Mei 2025 Indonesia Deflasi 0,37 Persen, Ini Biang Keroknya
- Pendapatan BPJS Kesehatan dari Pekerja Swasta Bisa Mencapai Rp90 Triliun
Advertisement

Gandeng Tim Penggerak PKK, Pemkab Sleman Kembangkan Batik Lokal
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Baik, Jepang Segera Terapkan QRIS dan Diakui sebagai Salah Satu Sistem Pembayaran Terbaik
- Asita DIY Sebut Kunjungan Wisman ke DIY Turun 20 Persen, Penyebabnya Dua Hal Ini
- Jumlah Investor di DIY per April 2025 Mencapai 248.113 Investor
- BI DIY Dukung Program Kemandirian Ekonomi Pesantren, Sektor Keuangan Hingga Pengembangan Usaha
- Menteri Pertanian Sebut Ada Upaya Mafia Pangan Memanipulasi Data Pasokan Beras
Advertisement
Advertisement