Advertisement
Mengancam IKM, API DIY Dorong Revisi Permendag No.8/2024

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasalnya, akan mengancam dan menambah kesulitan industri kecil menengah (IKM).
Ketua Umum API DIY, Suyatman Nainggolan mengatakan aturan ini berbahaya bagi produk-produk tekstil di DIY. Dia berharap agar aturan impor tidak dipermudah, sehingga industri lokal bisa semakin kuat.
Advertisement
"Kami berharap direvisi, menurut kami perlu dirubah," ucapnya dalam konferensi pers di Cafe & Resto Poenokawan, Selasa (28/5/2024).
Dewan Penasehat API DIY, Robby Kusumaharta mengatakan jika pemerintah tidak merevisi aturan ini kelompok IKM akan mengalami kesulitan akibat persaingan yang tidak sehat. Di mana aturan baru ini diambil sebagai jalan merampungkan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer.
"Kalau tidak direvisi Permendag 8 ini, kelompok usaha kecil menghadapi kesulitan akibat persaingan tidak sehat," tuturnya.
Baca Juga
Himki Nilai Aturan Baru Permendag No 8/2024 Justru Tidak Lindungi Industri Lokal
Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
Dapat Relaksasi, Berikut Aturan Baru Impor Barang Elektronik hingga Tas
Wakil Ketua API Pusat Bidang IKM sekaligus Mantan Ketua API DIY, Iwan Susanto mengatakan Permendag No.8/2024 sangat mematikan IKM. Menurutnya izin barang masuk yang sempat terhambat berasal dari impor, seperti produk tekstil, alas kaki, elektronik, dan lain-lain.
Ia menyebut IKM yang sudah girang karena permintaan naik setelah lebaran, kini malah dibuat was-was. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada industri tekstil yang besar dan menengah, namun juga IKM.
"Kami mohon pemerintah lebih perhatikan terkait hal ini," pintanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan industri tekstil telah menghadapi berbagai kondisi yang menantang. Mulai dari pandemi covid, perang Rusia-Ukraina, dan sekarang perang Israel-Palestina. Kemudian perang dagang AS-China, menyebabkan China sebagai eksportir terbesar dunia mencari pasar baru.
Salah satu tujuannya adalah Indonesia yang pangsa pasarnya cukup besar. Di tengah penurunan daya beli dan ekspor yang semakin terbatas menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar dan yang masih operasi pun utilisasinya 50%-70%.
"Jogja ini sangat unik, di sini anggota API dari IKM," lanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan revisi Permendag ini untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan. Kebijakan ini merelaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.
"Diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama," ucapnya dalam keterangan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Triwulan II 2025 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen
- Tarif Lisrik PLN Terbaru, Hitungan Harga Token per kWh Agustus 2025
- Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2025
- Inovasi Dunia Pertanian, Sirup Kemangi dari Petani Keren di Lampung
- Gegara Beli Peralatan Militer dan Energi dari Rusia, Donald Trump Terapkan Tarif Impor 25% untuk India
Advertisement

Pemda DIY Diminta Antisipasi Risiko Overtourism Setelah Tol Prambanan-Klaten Dibuka
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 18 Agustus 2025 Pelita Air Buka Rute Internasional Perdana
- Tarif Lisrik PLN Terbaru, Hitungan Harga Token per kWh Agustus 2025
- Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus ke Angka Rp1,959 Juta per Gram
- Pembiayaan Mikro Bakal Digunakan Pemerintah Melawan Rentenir Perumahan
- Pameran Mobil GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Penjualan Lesu
- Triwulan II 2025 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen
- Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Agustus 2025
Advertisement
Advertisement