Advertisement

Promo November

Mendag Percaya Warga Taati Aturan Pembelian LPG 3 kg Pakai KTP

Newswire
Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Mendag Percaya Warga Taati Aturan Pembelian LPG 3 kg Pakai KTP LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, CIMAHI—Meski ada kemungkinan persoalan terkait dengan penggunaan KTP untuk pembelian gas bersubsidi 3 kg, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut tetap akan memilih mempercayai masyarakat.

"Saya kira warga bisa dipercaya dan taat dengan peraturan. Saya kira warga bisa dipercaya," kata Zulkifli usai meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Bajubang Gasindo (Sadikun) di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024).

Advertisement

Dia mencontohkan saat kelangkaan minyak goreng di mana untuk membeli dua liter minyak goreng, harus menggunakan KTP dan KK. "Saya bilang jangan curiga sama rakyat karena kadang-kadang yang perlu dicurigai itu yang mimpin-mimpin pejabat, wali kota, bupati, gubernur, menteri. Jadi dulu beli minyak dua liter harus pakai KTP. Saya bilang harus dipercaya, gimana caranya? pakai gantungan aja hanya boleh beli dua liter, ibu-ibu baca dan pasti hanya beli dua liter," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan kebijakan pembelian dengan KTP ini, sesungguhnya dalam konteks pendataan kepada masyarakat agar subsidi tepat sasaran dengan ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM.

"Per 1 Juni 2024 ini, memang kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen elpiji, ke Pangkalan, dan ke masyarakat, sehingga ini nanti pemerintah akan bisa profiling konsumen kepada siapa-siapa saja gas bersubsidi ini tersalurkan," kata dia.

Baca Juga

Penyaluran LPG Bersubsidi Diperkirakan Bengkak 4,4 Persen

Tabung LPG 3 Kilogram Mengandung Residu Kurangi Takaran, Ini Kata Mendag Zulhas

Kemendag Temukan 11 SPBE Curang, Tabung Elpiji 3 Kilogram Disii 2,2 Kilogram

Kebijakan ini, lanjut Ega, sesungguhnya bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga bisa diminimalisir apabila ada indikasi kecurangan.

"Barangkali karena disparitas harga yang subsidi dengan non subsidi cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan ini justru kita bisa mulai tahu bagaimana memproteksinya seperti itu," tuturnya.

"Jadi tujuan daripada pencatatan ini, untuk memberikan efektifitas pada target sasaran masyarakat yang membutuhkan jangan sampai hak masyarakat membutuhkan yang sesuai peruntukannya ini, diambil oleh masyarakat yang tidak berhak," kata dia menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement