Advertisement
OJK Beberkan Kriteria Hapus Tagih Kredit Macet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan aturan hapus tagih kredit macet. Kebijakan ini akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan kebijakan hapus tagih telah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang rencananya akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan LJK non bank. “Debitur hapus tagih diatur memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih,” ujarnya dilansir JIBI/Bisnis Indonesia, Minggu (11/8/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Penyaluran KUR Bank Mandiri di DIY Jateng Capai Rp2,48 Triliun
Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca (laporan posisi keuangan) bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100%, sehingga telah dibiayakan sebelumnya. Dalam RPP diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara.
Dian mengatakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM telah wajar dilakukan oleh perbankan swasta pada umumnya. Akan tetapi, dia mengatakan hal yang menjadi tantangan adalah ketika hapus buku hapus tagih diimplementasikan bank BUMN atau bank pelat merah.
“Ini kan masalahnya, Himbara [himpunan bank milik negara] itu kan milik pemerintah, [nah] itu kan ada komponen uang negara yang disisihkan, [misal] kekayaan negara yang disisihkan, [artinya] ini yang selalu menimbulkan situasi yang berat buat bank-bank BUMN,” ucapnya.
BACA JUGA : Pakar Sebut, Rencana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid Bentuk Keberpihakan pada UMKM
Aturan itu dimaksudkan untuk merespons kesulitan bank BUMN atau bank miliki pemerintah dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit macet UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Seiring dengan penerbitan aturan hapus tagih tersebut, sejumlah bank mencatatkan peningkatan hapus buku kredit macet mereka pada semester I/2024. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) mencatatkan hapus buku kredit macet sebesar Rp10,8 triliun per Juni 2024. Angka tersebut naik dibandingkan kuartal sebelumnya atau Maret 2024 sebesar Rp10,4 triliun.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan dalam mengatasi kredit macet, terutama segmen UMKM, BRI pun menjalankan upaya hapus buku. "Di situlah cadangan berbicara. Sekarang [pencadangan] ada lebih dari dua kali lipat. Bagi write off [hapus buku], tetap ada penagihan," ujar Sunarso.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatatkan nilai hapus buku kredit macet sebesar Rp7,37 triliun per Juni 2024, naik dibandingkan Rp7,23 triliun per Juni 2023. Di sisi lain, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) belum melaporkan kinerja keuangannya per semester I/2024. Namun, mengacu laporan keuangan per kuartal I/2024, BNI mencatatkan nilai hapus buku kredit macet sebesar Rp3,92 triliun, naik dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp2,7 triliun.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menekankan pentingnya persiapan matang dalam mengimplementasikan kebijakan hapus tagih terkait utang atau kredit. "Harus hati-hati lah. Itu kan nanti ada moral hazard. Pasti ada, enggak gampang lah gitu,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
Advertisement
Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Telur, Cabai, dan Bawang Kembali Naik Hari Ini
- Bank Digital Menawarkan Bunga Tinggi, Ternyata Ini Alasannya
- 722 Ribu Tiket Kereta Api Habis Terjual di Masa Libur Panjang Maulid Nabi
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Ini Rencana OJK untuk Memudahkan Pembiayaan UMKM
- Meski Lesu, Penjualan Grand Max Kalahkan Suzuki Carry dan Mitsubishi L300 di Segmen Pick Up
- Anggaran Tahun Depan Turun Drastis, Kementerian Investasi/BKPM Bakal Dievaluasi
Advertisement
Advertisement