Platform Digital Bakal Diatur Pemerintah Sesuai Pedoman UNESCO
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah segera mengatur pengelolaan platform digital mengacu pada pedoman tata kelola platform digital dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pedoman tata kelola platform digital UNESCO mencakup penerapan uji tuntas hak asasi manusia, standar hak asasi manusia internasional, transparansi, aksesibilitas informasi, dan tanggung jawab.
Advertisement
"Dengan pendekatan multistakeholder, pedoman ini bertujuan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi," kata Budi dalam lokakarya UNESCO untuk regulator di Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
"Kita perlu memperkuat ekosistem digital dengan program-program konkret yang mendorong pemberdayaan internet secara positif, produktif, dan inklusif," katanya.
Budi menyampaikan bahwa pedoman tata kelola platform digital dari UNESCO dapat menjadi salah satu acuan dalam pengembangan tata kelola layanan digital yang inklusif.
BACA JUGA: Resep Bakso Daging Sapi Rumahan, Lezat dan Lebih Sehat
Dengan pendekatan multi-pemangku kepentingan, ia mengatakan, penerapan pedoman tersebut dapat membantu mewujudkan kesetaraan di ruang digital antara pelaku industri lokal, pengelola platform digital, dan perusahaan teknologi yang umumnya berasal dari negara maju.
Ia mengemukakan bahwa aturan seperti Digital Market Act (DMA) dan Digital Service Act (DSA) di Uni Eropa juga dapat diadaptasi untuk mendukung kompetisi yang adil antara platform digital dan pelaku industri lokal.
Pemerintah Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan aturan penyelenggaraan sistem elektronik untuk mengatur pengelolaan platform digital dan pengembangan teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement