Advertisement
Platform Digital Bakal Diatur Pemerintah Sesuai Pedoman UNESCO

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah segera mengatur pengelolaan platform digital mengacu pada pedoman tata kelola platform digital dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pedoman tata kelola platform digital UNESCO mencakup penerapan uji tuntas hak asasi manusia, standar hak asasi manusia internasional, transparansi, aksesibilitas informasi, dan tanggung jawab.
Advertisement
"Dengan pendekatan multistakeholder, pedoman ini bertujuan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi," kata Budi dalam lokakarya UNESCO untuk regulator di Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
"Kita perlu memperkuat ekosistem digital dengan program-program konkret yang mendorong pemberdayaan internet secara positif, produktif, dan inklusif," katanya.
Budi menyampaikan bahwa pedoman tata kelola platform digital dari UNESCO dapat menjadi salah satu acuan dalam pengembangan tata kelola layanan digital yang inklusif.
BACA JUGA: Resep Bakso Daging Sapi Rumahan, Lezat dan Lebih Sehat
Dengan pendekatan multi-pemangku kepentingan, ia mengatakan, penerapan pedoman tersebut dapat membantu mewujudkan kesetaraan di ruang digital antara pelaku industri lokal, pengelola platform digital, dan perusahaan teknologi yang umumnya berasal dari negara maju.
Ia mengemukakan bahwa aturan seperti Digital Market Act (DMA) dan Digital Service Act (DSA) di Uni Eropa juga dapat diadaptasi untuk mendukung kompetisi yang adil antara platform digital dan pelaku industri lokal.
Pemerintah Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan aturan penyelenggaraan sistem elektronik untuk mengatur pengelolaan platform digital dan pengembangan teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Pegadaian 8 Agustus, UBS naik, Antam-Galeri24 turun
- Prediksi dan Preview PSM Makassar vs Persijap Jepara, Live Malam Ini
- 5.000 Perempuan dan 100 Lebih Pelaku UMKM Disabilitas Diberdayakan Dalam SisBerdaya & DisBerdaya 2025
- Tips Agar Terhindar dari Penipuan Saat Beli Emas
- Bahan Tak Sesuai, Izin Edar 21 Kosmetik Dicabut BPOM
Advertisement

Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul Jadi Tuan Rumah Pekan Paralimpik se-DIY
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- 5.000 Perempuan dan 100 Lebih Pelaku UMKM Disabilitas Diberdayakan Dalam SisBerdaya & DisBerdaya 2025
- Prediksi dan Preview PSM Makassar vs Persijap Jepara, Live Malam Ini
- Harga Emas Pegadaian 8 Agustus, UBS naik, Antam-Galeri24 turun
- Turun Dua Hari, Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp16.000 per Gram
- Begini Tanggapan Ekonom UKDW Tentang Pertumbuhan Ekonomi DIY dan Nasional
- Hingga Juni 2025 Jumlah Investor Pasar Modal DIY Mencapai 259.305
- Viral PBB Pati Naik 250 Persen, Wamenkeu: Itu Kewenangan Daerah
Advertisement
Advertisement