Advertisement
Berisiko Ditagih Secara Intimidatif, OJK DIY Ingatkan Cek Legalitas Pinjol

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mewanti-wanti masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online (Pinjol) sebelum melakukan peminjaman. Sebab banyak risiko yang menyertai Pinjol ilegal mulai dari bunga yang tinggi hingga penagihan secara intimidatif.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan beberapa waktu lalu sempat mengemuka berita tentang percobaan bunuh diri satu keluarga akibat terjerat Pinjol. Ia mengaku prihatin atas kejadian ini. Menurutnya untuk mengantisipasi hal serupa terulang yang bisa dilakukan OJK adalah dengan terus mendorong edukasi secara masif.
Advertisement
BACA JUGA : Begini Upaya OJK Menekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan di DIY
Memberikan pemahaman kepada masyarakat jika harus meminjam uang melalui Pinjol pastikan terlebih dahulu legalitasnya. Menurutnya jika meminjam ke Pinjol ilegal penagihan akan dilakukan dengan ancaman dan intimidasi.
"Kalau legal itu pasti kami ada aturan POJK yang aturan terkait penagihan. Industri jasa keuangan yang berizin harus memenuhi kriteria," ucapnya, Kamis(26/12/2024).
Dia menjelaskan salah satu aturan di dalam POJK adalah harus ada sertifikasi untuk penagihan Pinjol. Tata cara penagihan juga diatur mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 20.00 dan hanya boleh dilakukan pada hari kerja. "Termasuk suku bunga diatur jadi untuk Pinjol legal 0,1% atau 0,2% per hari," katanya.
Lebih lanjut Eko mengatakan Pinjol legal hanya boleh mengakses tiga hal saja, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Semantara yang ilegal bisa mengakses phone book, sehingga menimbulkan berbagai tata cara penagihan yang tidak sesuai.
Berupa ancaman hingga penyebaran data ke orang lain, menyebutkan jika yang bersangkutan punya utang. Cara-cara penagihan seperti ini membuat orang menjadi stres karena dipermalukan. Eko mengatakan Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan. Namun dibaliknya ada risiko suku bunga yang lebih tinggi dari perbankan. "Tata cara penagihan yang tidak sesuai berupa ancaman, penyebaran data kita ke orang lain," tuturnya.
Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar mengatakan Judi Online (Judol) dan Pinjol sering berkaitan. Orang yang sudah kecanduan Judol dan kehabisan uang biasanya akan menggunakan Pinjol ilegal.
BACA JUGA : OJK DIY Punya Nakhoda Baru, Ini Dia Sosoknya
Menurutnya BTN juga ambil peran dalam upaya pencegahan masyarakat terjerat Judol dan Pinjol melalui berbagai literasi salah satunya mahasiswa. Ia menyarankan jika meminjam uang lebih baik ke bank karena suku bunga lebih terukur. "Jangan sekali-kali tergiur, kadang Judol dikamuflase game online. Begitu habis tabungannya dia buka Pinjol."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polemik Tanah Kas Desa Srimulyo, Pemkal Konsultasi ke Pemkab Bantul
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Honda Logistics Indonesia Dilikuidasi
- Daop 6: 157.600 Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh Saat Libur HUT RI
- Terbongkar, Praktik Impor Ilegal Baju Bekas Rp112 Miliar di Bandung Raya
- Target Pajak Naik Pemerintah Incar Perdagangan Eceran, Emas dan Perikanan
- Kemendagri Tegur Bulog Soal Aplikasi SPHP yang Mempersulit Pedagang
- DPR Bakal Gelar Rapat Tertutup dengan Danantara, Ini Alasannya
- Gunakan NIK, OJK Blokir Pelaku Penipuan Online ke Akses Keuangan
Advertisement
Advertisement