Advertisement

Kebijakan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas, Asosisasi Maskapai Penerbangan Was-Was

Ni Luh Anggela
Rabu, 29 Januari 2025 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Kebijakan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas, Asosisasi Maskapai Penerbangan Was-Was Tiket pesawat / Ilustrasi freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan hemat anggaran perjalanan dinas yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto disebut bakal mengancam industri penerbangan Tanah Air. Hal ini disampaikan asosiasi maskapai penerbangan nasional, Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Sekjen INACA Bayu Sutanto menyampaikan, kebijakan efisiensi anggaran utamanya perjalanan dinas dapat berdampak bagi jumlah pax segmen Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.

Advertisement

“Tentu ada dampaknya bagi jumlah pax segmen pemerintah pusat/daerah dengan adanya pengurangan budget perjalanan pejabat pemerintah tersebut,” kata Bayu kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, dikutip Rabu (29/1/2025).

Dia menuturkan, segmen pemerintah khususnya perjalanan dinas berkontribusi besar terhadap industri penerbangan, yakni sekitar 30%-35%.

Dalam hal ini, Bayu menyebut bahwa maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi paling terdampak dengan adanya kebijakan ini.

“Tentu yang potensi terdampak besar ke maskapai-maskapai BUMN seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air,” ujarnya.

Pada November 2024, pemerintah sempat menginstruksikan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Pecah Rekor Reservasi Hotel DIY Saat Long Weekend Capai 98,7 Persen

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-1023/MK.02/2024, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

Terbaru,  pemerintah kembali menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk melaksanakan efisiensi anggaran dalam APBN dan APBD TA 2025.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi yang diantaranya meliputi perjalanan dinas.

Sementara, kepada Gubernur dan bupati/walikota, diinstruksikan untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%,” demikian bunyi poin 2 diktum keempat beleid itu, dikutip Rabu (29/1/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tambang Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo, Warga: Penegakan Hukum Solusinya

Bantul
| Kamis, 30 Januari 2025, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement