Advertisement
Kebijakan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas, Asosisasi Maskapai Penerbangan Was-Was

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan hemat anggaran perjalanan dinas yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto disebut bakal mengancam industri penerbangan Tanah Air. Hal ini disampaikan asosiasi maskapai penerbangan nasional, Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Sekjen INACA Bayu Sutanto menyampaikan, kebijakan efisiensi anggaran utamanya perjalanan dinas dapat berdampak bagi jumlah pax segmen Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.
Advertisement
“Tentu ada dampaknya bagi jumlah pax segmen pemerintah pusat/daerah dengan adanya pengurangan budget perjalanan pejabat pemerintah tersebut,” kata Bayu kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, dikutip Rabu (29/1/2025).
Dia menuturkan, segmen pemerintah khususnya perjalanan dinas berkontribusi besar terhadap industri penerbangan, yakni sekitar 30%-35%.
Dalam hal ini, Bayu menyebut bahwa maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi paling terdampak dengan adanya kebijakan ini.
“Tentu yang potensi terdampak besar ke maskapai-maskapai BUMN seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air,” ujarnya.
Pada November 2024, pemerintah sempat menginstruksikan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: Pecah Rekor Reservasi Hotel DIY Saat Long Weekend Capai 98,7 Persen
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-1023/MK.02/2024, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Terbaru, pemerintah kembali menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk melaksanakan efisiensi anggaran dalam APBN dan APBD TA 2025.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi yang diantaranya meliputi perjalanan dinas.
Sementara, kepada Gubernur dan bupati/walikota, diinstruksikan untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%,” demikian bunyi poin 2 diktum keempat beleid itu, dikutip Rabu (29/1/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerapan Tarif Impor AS, China Peringatkan Potensi Krisis Kemanusiaan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 14 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Pegadaian
- Naik Lagi! Harga Emas Batangan Stabil Rp1,9 Juta Per Gram Hari Ini Minggu 13 April 2025
- Harga Sembako Hari Ini Minggu 13 April 2025
- 13 Juta Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Didominasi Lewat Online
- Beroperasi 33 Tahun, Tupperware Resmi Menghentikan Bisnis di Indonesia
- Dewan Ekonomi Yakin Kebijakan Tarif Trump Tidak Menggoyahkan Perekonomian Indonesia
- Prabowo Sebut Qatar Komitmen Investasi 2 Miliar Dolar AS ke Danantara
Advertisement