Advertisement
Kebijakan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas, Asosisasi Maskapai Penerbangan Was-Was

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan hemat anggaran perjalanan dinas yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto disebut bakal mengancam industri penerbangan Tanah Air. Hal ini disampaikan asosiasi maskapai penerbangan nasional, Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Sekjen INACA Bayu Sutanto menyampaikan, kebijakan efisiensi anggaran utamanya perjalanan dinas dapat berdampak bagi jumlah pax segmen Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.
Advertisement
“Tentu ada dampaknya bagi jumlah pax segmen pemerintah pusat/daerah dengan adanya pengurangan budget perjalanan pejabat pemerintah tersebut,” kata Bayu kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, dikutip Rabu (29/1/2025).
Dia menuturkan, segmen pemerintah khususnya perjalanan dinas berkontribusi besar terhadap industri penerbangan, yakni sekitar 30%-35%.
Dalam hal ini, Bayu menyebut bahwa maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi paling terdampak dengan adanya kebijakan ini.
“Tentu yang potensi terdampak besar ke maskapai-maskapai BUMN seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air,” ujarnya.
Pada November 2024, pemerintah sempat menginstruksikan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: Pecah Rekor Reservasi Hotel DIY Saat Long Weekend Capai 98,7 Persen
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-1023/MK.02/2024, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Terbaru, pemerintah kembali menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk melaksanakan efisiensi anggaran dalam APBN dan APBD TA 2025.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi yang diantaranya meliputi perjalanan dinas.
Sementara, kepada Gubernur dan bupati/walikota, diinstruksikan untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%,” demikian bunyi poin 2 diktum keempat beleid itu, dikutip Rabu (29/1/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemenadirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
- Jelang Iduladha, Harga Daging Sapi Stabil
- Harga Emas Antam Turun Tajam Hari Ini 28 Mei 2025
- PP 46/2025 Dinilai Mampu Selamatkan 1,7 Juta Pekerja Sektor Perindustrian dari PHK
Advertisement

ATM Bank di Jalan Jenderal Sudirman Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp86 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2025 Turun, Paling Murah Rp987.000
- Jelang Iduladha, Harga Daging Sapi Stabil
- PHRI DIY Memprediksi Reservasi Hotel Mencapai 75 Persen pada Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
- Dua Provinsi Rampungkan Pengurusan Koperasi Merah Putih
- Tahun Ini Target Ikan Tangkap di DIY Mencapai 7.000 Ton, Dislautkan DIY Yakin Bisa Tercapai
- Dua Wakil Menteri Jadi Komisaris Telkomsel, Ini Daftar Lengkap Nama Direksi 2025
- Kebijakan Pengenaan Tarif Impor Donald Trump Diblokir Mahkamah Perdagangan Internasional
Advertisement