Advertisement
Kebijakan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas, Asosisasi Maskapai Penerbangan Was-Was
Tiket pesawat / Ilustrasi freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan hemat anggaran perjalanan dinas yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto disebut bakal mengancam industri penerbangan Tanah Air. Hal ini disampaikan asosiasi maskapai penerbangan nasional, Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Sekjen INACA Bayu Sutanto menyampaikan, kebijakan efisiensi anggaran utamanya perjalanan dinas dapat berdampak bagi jumlah pax segmen Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.
Advertisement
“Tentu ada dampaknya bagi jumlah pax segmen pemerintah pusat/daerah dengan adanya pengurangan budget perjalanan pejabat pemerintah tersebut,” kata Bayu kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, dikutip Rabu (29/1/2025).
Dia menuturkan, segmen pemerintah khususnya perjalanan dinas berkontribusi besar terhadap industri penerbangan, yakni sekitar 30%-35%.
Dalam hal ini, Bayu menyebut bahwa maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi paling terdampak dengan adanya kebijakan ini.
“Tentu yang potensi terdampak besar ke maskapai-maskapai BUMN seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air,” ujarnya.
Pada November 2024, pemerintah sempat menginstruksikan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: Pecah Rekor Reservasi Hotel DIY Saat Long Weekend Capai 98,7 Persen
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-1023/MK.02/2024, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Terbaru, pemerintah kembali menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk melaksanakan efisiensi anggaran dalam APBN dan APBD TA 2025.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi yang diantaranya meliputi perjalanan dinas.
Sementara, kepada Gubernur dan bupati/walikota, diinstruksikan untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%,” demikian bunyi poin 2 diktum keempat beleid itu, dikutip Rabu (29/1/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun
- Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
- Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Masih Sulit Tercapai
- Tarif Trump Dibatalkan, Pemerintah AS Tegaskan Perjanjian Dagang Tetap
- MUI Ingatkan Risiko Jika Produk AS Dikecualikan dari Label Halal
- Jadwal Tukar Uang Baru BI Jogja 23-26 Februari 2026 di Empat Masjid
- THR ASN 2026 Segera Diumumkan, Dana Rp55 Triliun Siap Cair
Advertisement
Advertisement







