Advertisement
PPATK Temukan Rp30 Triliun Hasil Judi Onine Mengalir ke Luar Negeri lewat Kripto
Ilustrasi Bitcoin. Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana terkait dengan judi online sekitar Rp30 triliun ke luar negeri pada 2024 melalui aset kripto.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa uang puluhan triliun rupiah yang mengalir ke luar negeri itu dengan instrumen uang kripto. "Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp30 trilliun pada 2024 dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto," ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Atas temuan itu, Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejagung. "Iya kan kami koordinasi terus case per case," ucap dia.
BACA JUGA: Sepanjang Tahun Lalu, 89 Ribu Lebih Web Tanah Air Disusupi Link Judi Online
Berkaitan dengan pencucian uang melalui aset kripto, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menemukan aliran dana ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital. Penipuan itu dilakukan dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




