Advertisement

PPATK Temukan Rp30 Triliun Hasil Judi Onine Mengalir ke Luar Negeri lewat Kripto

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 07 Februari 2025 - 16:37 WIB
Arief Junianto
PPATK Temukan Rp30 Triliun Hasil Judi Onine Mengalir ke Luar Negeri lewat Kripto Ilustrasi Bitcoin. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana terkait dengan judi online sekitar Rp30 triliun ke luar negeri pada 2024 melalui aset kripto.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa uang puluhan triliun rupiah yang mengalir ke luar negeri itu dengan instrumen uang kripto. "Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp30 trilliun pada 2024 dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto," ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Advertisement

Atas temuan itu, Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejagung. "Iya kan kami koordinasi terus case per case," ucap dia.

BACA JUGA: Sepanjang Tahun Lalu, 89 Ribu Lebih Web Tanah Air Disusupi Link Judi Online

Berkaitan dengan pencucian uang melalui aset kripto, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menemukan aliran dana ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital. Penipuan itu dilakukan dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kamis 19 Juni 2025, DPD IPSPI DIY Gelar Musda di Rumah Dinas Bupati Sleman

Jogja
| Kamis, 05 Juni 2025, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya

Wisata
| Kamis, 05 Juni 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement