Advertisement
PPATK Temukan Rp30 Triliun Hasil Judi Onine Mengalir ke Luar Negeri lewat Kripto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana terkait dengan judi online sekitar Rp30 triliun ke luar negeri pada 2024 melalui aset kripto.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa uang puluhan triliun rupiah yang mengalir ke luar negeri itu dengan instrumen uang kripto. "Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp30 trilliun pada 2024 dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto," ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Atas temuan itu, Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejagung. "Iya kan kami koordinasi terus case per case," ucap dia.
BACA JUGA: Sepanjang Tahun Lalu, 89 Ribu Lebih Web Tanah Air Disusupi Link Judi Online
Berkaitan dengan pencucian uang melalui aset kripto, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menemukan aliran dana ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital. Penipuan itu dilakukan dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Nelayan Kulonprogo Pilih Bertani Ketika Jarang Melaut
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Naik Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp2.250.000 per Gram
- Harga BBM SPBU Pertamina, BP, Shell dan Vivo
- Analis Prediksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Melemah
- Harga Sembako Senin 6 Oktober 2025
- Cara Purbaya Berantas Rokok Ilegal, Cukai Tak Naik
- Pertamina Patra Niaga Ungkap Sejumlah Hoaks Terkait BBM
- Harga Emas Perhiasan Dorong Inflasi September 2025
Advertisement
Advertisement