Advertisement
PPATK Temukan Rp30 Triliun Hasil Judi Onine Mengalir ke Luar Negeri lewat Kripto
Ilustrasi Bitcoin. Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana terkait dengan judi online sekitar Rp30 triliun ke luar negeri pada 2024 melalui aset kripto.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa uang puluhan triliun rupiah yang mengalir ke luar negeri itu dengan instrumen uang kripto. "Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp30 trilliun pada 2024 dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto," ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Atas temuan itu, Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejagung. "Iya kan kami koordinasi terus case per case," ucap dia.
BACA JUGA: Sepanjang Tahun Lalu, 89 Ribu Lebih Web Tanah Air Disusupi Link Judi Online
Berkaitan dengan pencucian uang melalui aset kripto, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menemukan aliran dana ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital. Penipuan itu dilakukan dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
BPNT Kulonprogo 2026 Disalurkan, Penerima Turun Jadi 904 KPM
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Impor 105.000 Pikap India Diprotes Buruh, Ini Alasannya
- OJK Tegaskan Influencer Keuangan Bisa Disanksi Jika Merugikan Publik
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026, UBS Rp3,099 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini Turun, Daging Sapi Rp137.867 per Kg
- Menaker Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Advertisement
Advertisement






