Advertisement
Pemulihan Ekonomi Harus Dibarengi Deregulasi Ketenagakerjaan
Foto ilustrasi pertumbuhan ekonomi. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemulihan ekonomi setelah aksi demonstrasi harus dibarengi dengan langkah konkret pemerintah dalam melakukan deregulasi, terutama di sektor ketenagakerjaan. Hal ini diutarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie seusai menghadiri diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis, mengatakan, situasi keamanan relatif terkendali saat ini membuat dunia usaha lebih percaya diri.
Advertisement
Namun, menurut dia, langkah berikutnya adalah memastikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi bisa segera dijalankan.
“Mulai dari keamanan, diseminasi informasi, sampai ujungnya deregulasi harus dilakukan dengan baik. Tapi kami dari Kadin percaya bahwa program-program yang dicanangkan oleh Pak Presiden itu niatnya baik, implementasinya mulai berjalan, tapi kita juga mesti saling mendukung dan gotong-royong,” kata Anindya.
Selain itu, menurut Anin, pemulihan ekonomi tidak boleh hanya mengandalkan investor besar, melainkan juga harus inklusif dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga koperasi.
Saat ini Kadin telah berkoordinasi dengan 38 provinsi dan mendorong kepala daerah agar tetap fokus menggerakkan ekonomi daerah tanpa menambah beban pendapatan asli daerah (PAD) pasca aksi demonstrasi sepekan lalu.
Lebih lanjut, Anin memandang stabilitas ekonomi setelah aksi unjuk rasa selama sepekan lalu tergolong masih cukup solid. Ia mencontohkan nilai tukar rupiah dan pasar modal yang masih terjaga, menjadi sinyal positif bagi investor jangka panjang.
BACA JUGA: Utang Warga Indonesia di Paylater Mencapai Rp24 Triliun
“Fundamental (ekonomi) kita baik. Dari sisi pertumbuhan (ekonomi) 5,12 persen, inflasi kalau tidak salah 2,31 persen, lalu juga program-program berjalan. Tapi memang secara geopolitik cukup bisa dibilang dinamis. Tapi kembali kepada Indonesia, saya rasa kita fokus saja pada konsumsi domestik, dan juga perekonomian dalam negeri,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi soal tuntutan ketenagakerjaan yang terangkum dalam 17+8, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah merespons tuntutan buruh dengan mempersiapkan aturan ketenagakerjaan baru, termasuk pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Separator Ring Road Utara Dibongkar untuk Ramp Tol Jogja-Solo
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026, UBS Rp3,099 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini Turun, Daging Sapi Rp137.867 per Kg
- Menaker Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
- Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement





