Advertisement
Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
Pajak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia menyepakati tidak akan menarik pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, dan Netflix dalam kerja sama perdagangan dengan AS. Kesepakatan pajak digital Indonesia–AS ini tertuang dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani kedua negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump seusai pertemuan bilateral di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Advertisement
Dalam dokumen resmi ART, disebutkan Indonesia tidak diperbolehkan memberlakukan pajak layanan digital atau kebijakan sejenis yang dinilai diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.
"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital [digital service tax], atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya," tertulis dalam Article 3.1 Section 3 dokumen resmi perjanjian ART.
BACA JUGA
Sebagai informasi, Presiden Donald Trump sebelumnya telah berulang kali mengingatkan negara-negara mitra dagang agar tidak menerapkan digital service tax (DST) terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.
Trump bahkan sempat mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara yang tetap memberlakukan pajak digital apabila kebijakan tersebut tidak dicabut.
“Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump dalam unggahan di media sosialnya, Selasa (26/8/2025).
Ia menilai kebijakan pajak digital di berbagai negara dirancang untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika Serikat, sementara perusahaan teknologi asal China dinilai mendapatkan perlakuan lebih longgar.
Sejumlah negara, terutama di kawasan Eropa, selama ini memang telah menerapkan pajak atas pendapatan perusahaan layanan digital global seperti Alphabet (Google), Meta (Facebook), Apple, hingga Amazon.
Pajak Digital di Indonesia
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Indonesia tidak termasuk negara yang menjadi sasaran ancaman kebijakan tarif tersebut. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan pernyataan Trump lebih diarahkan kepada negara yang menerapkan rezim pajak digital berupa digital service tax (DST).
Ia mengakui pemerintah Indonesia juga tengah mengembangkan kebijakan perpajakan sektor ekonomi digital, termasuk skema pajak berbasis pemotongan otomatis yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun kebijakan tersebut berbeda dengan DST yang menjadi sorotan Amerika Serikat.
Yon menegaskan PMK 37/2025 hanya mengatur Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), sehingga pajak dikenakan pada transaksi pembelian produk, bukan pada pajak penghasilan perusahaan layanan digital.
"Sampai saat ini, Indonesia tidak mengenakan pajak sejenis dengan DST tersebut," kata Yon kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (27/8/2025).
Kesepakatan pajak digital Indonesia–AS dalam perjanjian perdagangan ini sekaligus menegaskan posisi kebijakan pajak digital nasional yang tetap mengacu pada mekanisme PPN sektor perdagangan elektronik, bukan pajak penghasilan perusahaan teknologi global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Harga Cabai Gunungkidul Tembus Rp100 Ribu per Kilogram
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
- Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Lewat PINTAR BI Dibuka 26 Februari 2026
- Update Harga Emas Batangan 20 Februari 2026: UBS & Galeri24 Naik
- Disperindag DIY Gelar 3 Pasar Murah, Sediakan 14 Ton Bapok Per Lokasi
- KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement






