Advertisement
Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia
Impor Ekspor / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump dinilai menjadi kabar positif bagi Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara yang menilai dampaknya dapat mengurangi tekanan ekonomi terhadap Indonesia.
Bhima menjelaskan, dengan putusan tersebut Indonesia tidak lagi perlu melanjutkan proses ratifikasi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya dinegosiasikan dengan pemerintah AS.
Advertisement
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujarnya menambahkan.
BACA JUGA
Menurut Bhima, isi perjanjian ART berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat setidaknya ada tujuh poin krusial yang dianggap bermasalah dalam kesepakatan tersebut.
“Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam kerangka kesepakatan tersebut. “AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan,” katanya.
Selain itu, ART dinilai berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri karena tidak adanya transfer teknologi serta penghapusan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Deindustrialisasi, menurut Bhima, dapat menjadi konsekuensi jika perjanjian tersebut diratifikasi.
“Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,” kata Bhima.
“Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diterapkan Trump. Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, lembaga tersebut melalui pemungutan suara 6–3 menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Trump menyebut putusan Mahkamah Agung tersebut “sangat mengecewakan” dan menuding lembaga peradilan dipengaruhi “kepentingan asing”. Kebijakan tarif impor sendiri sebelumnya menjadi salah satu instrumen utama agenda perdagangan pemerintahan Trump dalam menghadapi mitra dagang global, sehingga keputusan pengadilan ini berpotensi mengubah arah hubungan ekonomi internasional, termasuk bagi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Polsek Minggir Amankan 6 Remaja Asal Magelang yang Diduga Hendak Peran
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
- Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Dampak Meluas
- Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
- Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp3 Juta per Gram
- Ekspor DIY Desember 2025 Turun, Industri Pengolahan Tertekan
Advertisement
Advertisement







