Advertisement

Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia

Newswire
Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:37 WIB
Maya Herawati
Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia Impor Ekspor / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump dinilai menjadi kabar positif bagi Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara yang menilai dampaknya dapat mengurangi tekanan ekonomi terhadap Indonesia.

Bhima menjelaskan, dengan putusan tersebut Indonesia tidak lagi perlu melanjutkan proses ratifikasi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya dinegosiasikan dengan pemerintah AS.

Advertisement

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujarnya menambahkan.

Menurut Bhima, isi perjanjian ART berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat setidaknya ada tujuh poin krusial yang dianggap bermasalah dalam kesepakatan tersebut.

“Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam kerangka kesepakatan tersebut. “AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan,” katanya.

Selain itu, ART dinilai berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri karena tidak adanya transfer teknologi serta penghapusan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Deindustrialisasi, menurut Bhima, dapat menjadi konsekuensi jika perjanjian tersebut diratifikasi.

“Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,” kata Bhima.

“Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diterapkan Trump. Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, lembaga tersebut melalui pemungutan suara 6–3 menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

Trump menyebut putusan Mahkamah Agung tersebut “sangat mengecewakan” dan menuding lembaga peradilan dipengaruhi “kepentingan asing”. Kebijakan tarif impor sendiri sebelumnya menjadi salah satu instrumen utama agenda perdagangan pemerintahan Trump dalam menghadapi mitra dagang global, sehingga keputusan pengadilan ini berpotensi mengubah arah hubungan ekonomi internasional, termasuk bagi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Polsek Minggir Amankan 6 Remaja Asal Magelang yang Diduga Hendak Peran

Polsek Minggir Amankan 6 Remaja Asal Magelang yang Diduga Hendak Peran

Sleman
| Sabtu, 21 Februari 2026, 14:57 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement