Advertisement

Kanwil DJPb Gelar Sosialisasi Peraturan Baru 2020 di Bidang Penganggaran

Media Digital
Senin, 27 Januari 2020 - 22:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kanwil DJPb Gelar Sosialisasi Peraturan Baru 2020 di Bidang Penganggaran

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Dalam rangka edukasi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada satuan kerja, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY  menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan baru di bidang penganggaran yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L dan Pengesahan DIPA, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2020. Acara dilaksanakan pada 22 dan 24 Januari 2020 di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY. 

Beberapa substansi perubahan dalam peraturan tersebut antara lain pergeseran anggaran antarprogram antarbagian anggaran dalam rangka penyelesaian restrukturisasi K/L, pergeseran anggaran antarprogram dalam satu bagian anggaran untuk penanggulangan bencana alam, simplifikasi proses bisnis anggaran, serta penyempurnaan ketentuan dan perbaikan pembagian kewenangan dalam memproses usulan revisi. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Umum, Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, Sukemi Mumpuni.

Advertisement

Dalam paparannya Treasury Management Representative (TMR), Mardiyah menyampaikan secara umum ketentuan revisi anggaran yang terbagi menjadi empat kewenangan, yaitu Ditjen Anggaran, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kuasa Pengguna Anggaran. "Revisi anggaran yang memerlukan penelaahan menjadi kewenangan Ditjen Anggaran, seperti revisi antar program dan penurunan volume output. Sedangkan revisi anggaran antar satker antar Kanwil menjadi kewenangan Ditjen Pelaksanaan Anggaran. Sedangkan revisi antar satker dalam satu Kanwil menjadi kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan," kata Mardiyah dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (27/1/2020). 

TMR Lestari menyampaikan materi PMK 208/PMK.02/2019 yang merupakan panduan untuk menyusun dan menalaah RKA-KL dan DIPA yang akan digunakan pada TA 2021. Beberapa perubahan dalam ketentuan baru tersebut, adalah penghapusan definisi output program dan output kegiatan menjadi output. Program bukan lagi refleksi dari tusi eselon I saja, tetapi bisa bersifat lintas, dan Penelaahan RKA-K/L bukan lagi hanya dilakukan pada rincian anggaran inisiatif baru, namun juga pada yang angka dasar.

IKPA Tahun Anggaran 2020 merupakan materi terakhir yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Terdapat perubahan jumlah indikator IKPA Tahun 2020 menjadi 13 indikator dari semula 12 indikator. Konfirmasi Capaian Output merupakan indikator baru dalam IKPA 2020 ini.

"Indikator konfirmasi capaian output ini bertujuan mendorong validitas pengisian data capaian output satker sebagai akuntabilitas pelaksanaan anggaran yang telah disusun berdasarkan basis kinerja," kata Mardiyah.

Sedangkan untuk mendorong peningkatan kualitas perencanaan kas dan likuiditas kas negara, nilai indikator Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA akan dikunci setiap awal periode triwulanan yaitu tanggal 13 Februari untuk triwulan I, tanggal 16 April untuk triwulan II, tanggal 16 Juli untuk Triwulan III, dan 15 Oktober untuk Triwulan IV .

Sosialisasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu moderator Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, M.I. Sri Nuryati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement