Advertisement
Beberapa Jam Lagi ATM Link Tak Lagi Gratis
ATM Link. / ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beberapa jam lagi transaksi cek saldo dan tarik tunai di seluruh ATM Link di Indonesia berbayar karena aturan baru itu akan berlaku pada Selasa (1/6/2021).
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah.
Advertisement
Dengan demikian, jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) akan mengenakan biaya untuk cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021.
Himbara menjelaskan hal tersebut dikarenakan berakhirnya masa pengenalan ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link sejak pertama kali diperkenalkan ke masyarakat pada Desember 2015.
Untuk diketahui, ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar bank milik pemerintah atau Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Mulai 1 Juni 2021, Himbara menerapkan tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5.000.
Sementara itu, transaksi transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp4.000.
Adapun, untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai nasabah di jaringan ATM masing-masing bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap mengikuti ketentuan dari masing- masing bank.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso menegaskan tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar dari pengenaan kembali biaya untuk cek saldo di ATM Link milik Himbara.
"Karena sebelum 2018 biaya itu juga dikenakan dan kemudian setelah 2018 untuk tahap penetrasi, periode promosi itu dibebaskan. Sekarang dikenakan lagi, tapi tidak semahal sebelum tahun 2018 dan juga tidak semahal dengan ATM yang lain," katanya dalam konferensi pers kinerja kuartal I/2021, Selasa (25/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
MBG DIY Libatkan Lumbung Mataramanan Bisa Jadi Contoh Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




