Advertisement

Kasus Covid Melonjak, AirAsia Hentikan Penerbangan sampai 6 Agustus 2021

Anitana Widya Puspa
Minggu, 04 Juli 2021 - 17:47 WIB
Nina Atmasari
Kasus Covid Melonjak, AirAsia Hentikan Penerbangan sampai 6 Agustus 2021 Sejumlah pesawat diparkir di landasan pacu saat penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai, di Badung, Bali, Rabu (29/11). - ANTARA/Wira Suryantala

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kasus Covid-19 terus menerus naik sehingga membuat Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Menyikapi kondisi ini, PT AirAsia Indonesia Tbk. memutuskan menghentikan sementara layanan penerbangan berjadwalnya mulai 6 Juli 2021 sejalan dengan berlangsungnya kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan langkah penghentian operasi sementara tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 terkini karena saat ini pemerintah sedang dalam menekan laju penyebaran virus sejalan dengan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Advertisement

Kendati maskapai berkode QZ tersebut menyetop operasinya sementara waktu, penerbangan carter dan kargo untuk mendukung misi repatriasi, pengiriman barang dan kepentingan esensial lainnya tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Baca juga: Nasib Belasan Ribu Pekerja di Mal DIY di Ujung Tanduk

“Seluruh penerbangan berjadwal rute domestik dan internasional AirAsia Indonesia tidak beroperasi sementara mulai 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021. AirAsia tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan charter dan kargo untuk mendukung misi repatriasi, pengiriman barang dan kepentingan esensial lainnya dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat,” ujarnya, Kamis (4/7/2021).

Maskapai bertarif hemat tersebut menyampaikan kepada calon penumpang yang ingin mengubah jadwal penerbangannya selama periode ini dapat mengganti pembeliannya menjadi akun kredit yang berlaku hingga 730 hari (2 tahun) untuk pembelian tiket berikutnya atau dapat mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 31 Oktober 2021.

Hal tersebut, tekannya dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan. Penumpang juga dapat memilih untuk mengajukan pengembalian dana. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com.

Baca juga: Iran Bersiap Hadapi Gelombang Kelima Covid-19 Gara-gara Varian Delta

“Kami mengutamakan keselamatan dan keamanan setiap penumpang dan seluruh karyawannya. Kami akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwal kami kapan pun jika situasi membaik,” imbuhnya.

Saat ini, bagi penumpang yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi halaman Pertanyaan Umum (Frequently Asked Question) atau menghubungi tim Layanan Pelanggan yang tersedia setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB di support.airasia.com.

Seluruh penumpang AirAsia diimbau untuk memantau dari waktu ke waktu informasi imbauan perjalanan AirAsia yang tersedia di aplikasi super airasia, airasia.com dan sosial media airasia.

Adapun, PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I memperkirakan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021-20 Juli 2021 berdampak kepada psikologis calon penumpang yang menunda perjalanan sementara waktu.

VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan mendukung kebijakan PPKM Darurat demi menekan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat setiap harinya.

Namun, lanjutnya, untuk sementara waktu, pelaksanaan PPKM Darurat ini akan mempengaruhi psikologis calon penumpang yang akan melakukan perjalanan bahkan mungkin akan menunda untuk melakukan perjalanan udara.

"Kondisi tersebut tentu bisa berdampak penurunan jumlah penumpang. Namun fokus dan komitmen kami saat ini adalah untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran dan menekan laju kasus Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat di 15 bandara yang kami kelola," ujarnya.

Berdasarkan data periode 1 Januari 2021-31 Mei 2021, AP I telah melayani sebanyak 11,2 juta penumpang di 15 bandara yang dikelola. Rinciannya, sebutnya, untuk pergerakan pesawat udara mencapai 166.877 pergerakan serta kargo mencapai 174.643 ton.

Membandingkan dengan pada semester I/2020, Handy mencatat pergerakan penumpang sebanyak 19,3 juta orang, turun 49 persen dibandingkan dengan pada periode yang sama pada 2019 melayani sebanyak 37,8 juta penumpang.

Lebih jauh, sebagai gambaran, pergerakan pesawat pada semester I/2020 di 15 bandara AP I mencapai 233.344 pergerakan turun 31 persen dibandingkan dengan pergerakan pada periode yang sama pada 2019 mencapai 337.350 pergerakan. Sedangkan trafik kargo pada semester I 2020 mencapai 204 juta kg dari 216 juta kg pada periode yang sama pada 2019.

"Kami saat ini tengah menyesuaikan strategi dan kebijakan perusahaan guna terus tumbuh dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek kami saat ini telah menjalankan survival strategy melalui Cost Leadership dan Revenue Enhancement,"

Handy menegaskan dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021 akan berkoordinasi lebih lanjut dengan seluruh pemangku kepentingan di bandara untuk lebih memperketat prosedur pemeriksaan dokumen persyaratan terbang bagi penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement