Advertisement
Indonesia Berpotensi Peroleh Hak Pemungutan Pajak Global

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di tengah perdebatan negara-negara maju terkait dengan pajak global, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Indonesia berkesempatan mendapatkan alokasi hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar.
Hal ini seiring dengan adanya penerapan solusi berbasis konsensus yang telah disepakati oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Advertisement
BACA JUGA : Siap-Siap! Pemerintah Berencana Perpanjang
“Kesepakatan ini merupakan hal bersejarah yang akan mengubah platform atau arsitektur perpajakan internasional,” katanya di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Sri Mulyani menyatakan potensi Indonesia untuk mendapatkan alokasi hak pemajakan tersebut masuk dalam pilar pertama yang ada pada kesepakatan perpajakan internasional ini.
Selain itu, Sri Mulyani menuturkan kesepakatan ini juga mempunyai pilar kedua yang berfokus pada pajak minimum global untuk pemerataan sistem perpajakan internasional yakni telah disepakati tarif pajak minimum global sebesar 15 persen.
Dia menjelaskan kesepakatan ini memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global khususnya terkait BEPS serta persaingan tarif pajak yang tidak sehat.
BACA JUGA : Sri Mulyani Ungkap Perilaku Oknum Pengusaha, Ngeluh Rugi
Dia menambahkan, bagi Indonesia kesepakatan yang dihasilkan dari upaya yang besar ini sangat penting karena selaras dengan reformasi perpajakan sebagaimana diusulkan dalam RUU KUP.
“Diharapkan ini menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif,” ujar Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Sabtu (12/7/2025)
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement