Advertisement
Debt Collector Tak Boleh Pakai Kekerasan! Tetap Ngeyel, Ini Sanksi dari OJK..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti mengunakan kekerasan dalam upaya penagihan utang.
Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan yang diketahui tidak sesuai aturan, terutama tidak menyertakan dokumen-dokumen penting saat melaksanakan tugas juga akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut a.l. peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Advertisement
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkap dalam proses penagihan ini, pihak ketiga yang dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Hal ini demi demi memperkuat aspek legalitas hukum untuk mencegah terjadinya dispute.
"Antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia," ungkapnya dalam OJK Update, Kamis (29/7/2021).
Selain itu, debt collector yang menjadi mitra perusahaan wajib memiliki Sertifikat Profesi, mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para debt collector.
Perlu diingat, debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
Advertisement