Advertisement

Debt Collector Tak Boleh Pakai Kekerasan! Tetap Ngeyel, Ini Sanksi dari OJK..

Hadijah Alaydrus
Jum'at, 30 Juli 2021 - 10:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Debt Collector Tak Boleh Pakai Kekerasan! Tetap Ngeyel, Ini Sanksi dari OJK.. Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti mengunakan kekerasan dalam upaya penagihan utang.

Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan yang diketahui tidak sesuai aturan, terutama tidak menyertakan dokumen-dokumen penting saat melaksanakan tugas juga akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut a.l. peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Advertisement

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkap dalam proses penagihan ini, pihak ketiga yang dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Hal ini demi demi memperkuat aspek legalitas hukum untuk mencegah terjadinya dispute.

"Antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia," ungkapnya dalam OJK Update, Kamis (29/7/2021).

Selain itu, debt collector yang menjadi mitra perusahaan wajib memiliki Sertifikat Profesi, mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para debt collector.

Perlu diingat, debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya

Jogja
| Jum'at, 09 Mei 2025, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement