Advertisement
Debt Collector Tak Boleh Pakai Kekerasan! Tetap Ngeyel, Ini Sanksi dari OJK..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti mengunakan kekerasan dalam upaya penagihan utang.
Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan yang diketahui tidak sesuai aturan, terutama tidak menyertakan dokumen-dokumen penting saat melaksanakan tugas juga akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut a.l. peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Advertisement
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkap dalam proses penagihan ini, pihak ketiga yang dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Hal ini demi demi memperkuat aspek legalitas hukum untuk mencegah terjadinya dispute.
"Antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia," ungkapnya dalam OJK Update, Kamis (29/7/2021).
Selain itu, debt collector yang menjadi mitra perusahaan wajib memiliki Sertifikat Profesi, mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para debt collector.
Perlu diingat, debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
Advertisement

Menteri PPN Singgung Implementasi Teknologi RFID Pada Ternak
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Aturan TikTok & E-commerce Diteken, Ini Dia 6 Poin Pentingnya!
- LPS Akan Jalankan Penjaminan Polis Asuransi Jiwa dan Umum, Bagaimana Asuransi Syariah?
- Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok Jika Masih Nekat Jualan: Silahkan Hengkang!
- Rangka eSAF Rawan Patah, Begini Kondisi Penjualan Motor Honda
- TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?
- Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
- Muncul Aturan Baru soal Social Commerce, Begini Pernyataan Resmi Tiktok
Advertisement
Advertisement