Advertisement

Ingin Ambil KPR Rumah? Ini Proses yang Harus Dilalui

Yanita Petriella
Selasa, 05 Oktober 2021 - 03:27 WIB
Sunartono
Ingin Ambil KPR Rumah? Ini Proses yang Harus Dilalui Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kredit pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu metode pembayaran untuk mendapatkan properti idaman masyarakat. Untuk dapat menikmati fasilitas KPR, dibutuhkan berbagai syarat dan tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat.

Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri mengatakan bahwa setidaknya terdapat lima tahapan yang harus dilalui sebelum pengajuan kredit disetujui oleh bank.

Advertisement

Pertama, pengecekan Sistem Layanan Informasi keuangan (SLIK) calon penerima KPR untuk memastikan bahwa calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP.

“Akan ada BI/SLIK Checking untuk mengecek histori kredit kita di bank atau yang sedang berjalan dan untuk mengecek kita punya cicilan di mana saja. Terus kita kumpulkan berkas-berkasnya. Kalau sudah lolos dan nggak ada masalah, seperti penunggakan cicilan, maka kita sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. Jadi, slip checking-nya clear,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/10/2021).

Tahap kedua, yakni pengumpulan berkas kualifikasi di mana perbankan melakukan analisis terhadap kesanggupan calon pembeli yang nantinya memenuhi kewajiban pembayaran KPR.

Syarat yang dibutuhkan, yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB, dan IMB.

Masyarakat harus mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan atau dokumen yang diminta oleh bank, mulai dari dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB, dan PBB.

“Jadi pastikan ketika akan melampirkan dokumen, tanyakan dokumen yang dibutuhkan ke pihak marketing bank. Lalu usahakan ketika menyerahkan dokumen, serahkan dalam keadaan lengkap supaya cepat diproses,” katanya.

Tahap ketiga, yaitu appraisal properti di mana bank akan melakukan penilaian pada properti untuk mendapatkan nilai plafon yang akan diberikan, dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 hingga Rp1,25 juta.

Di tahap appraisal properti, bank akan mengecek berapa nilainya untuk memberikan gambaran jumlah plafon yang bisa diberikan oleh bank berdasarkan propertinya.

“Jadi yang harus diperhatikan juga adalah plafon itu berdasarkan nilai properti dan DBR, di mana dua kriteria ini harus sesuai,” ucapnya.

Tahap keempat, proses analisa dari bank di mana akan ada pemberitahuan penolakan atau penerimaan kredit. Apabila sudah disetujui oleh perbankan dan menyetujui syarat dan ketentuan dari bank, maka akan langsung diarahkan ke akad jual beli.

Vina menuturkan, saat mengumumkan penolakan atau penerimaan, bank juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli.

Jika pengajuan ditolak, maka calon pembeli dapat mengajukan ke bank lain dengan syarat membayar biaya administrasi, provisi, dan asuransi sebesar 2–5 persen dari plafon yang diberikan.

Adapun tahap kelima, yakni akad jual beli di mana proses tersebut merupakan pemindahtanganan properti dari penjual ke pembeli, karena seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi dengan syarat, baik penjual maupun pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Dia menambahkan, kelebihan mengajukan KPR melalui bank adalah alternatif dengan nominal cicilan lebih rendah, serta adanya pengecekan menyeluruh pada kelengkapan dokumen dan profil pengembang.

Sementara itu, kekurangannya adalah pembengkakan biaya cicilan oleh bunga dan tenor yang cukup lama, serta diiringi dengan proses pengajuan dan administrasi yang panjang.

“Dalam beberapa kasus, ada yang proses pengajuannya cepat sekitar satu minggu sudah approved dan langsung proses akad. Akan tetapi, ada juga yang benar-benar lama proses pengajuannya, bisa sampai 1–2 bulan dikarenakan dokumennya kurang lengkap. Selain itu ada masalah di kartu kredit atau BI Checking. Jadi hal-hal semacam itu bisa bikin prosesnya jadi lebih panjang,” tutur Vina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement