Advertisement
Pemerintah Diminta Lindungi Nasabah Fintech

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pemerintah perlu memastikan perlindungan yang memadai bagi nasabah layanan financial technology (Fintech).
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berdampak pada pendapatan dan daya beli beberapa kalangan masyarakat. Hal itu, mendorong mereka untuk mencari pinjaman termasuk secara daring melalui skema peer-to-peer (P2P).
Advertisement
Adapun, pinjaman jangka pendek payday loan, adalah salah sektor bisnis pinjaman P2P yang paling diminati. Namun, jenis pinjaman ini juga yang paling banyak menimbulkan kontroversi.
“Perlindungan yang diperlukan bagi nasabah pinjaman P2P in terutama dalam hal transparansi persyaratan dan ketentuan pinjaman, serta penggunaan data pribadi untuk keperluan penagihan pembayaran,” ujarnya lewat siaran pers, Minggu (23/10/2021)
Lebih lanjut, dia menyebutkan ketidakmampuan membayar utang yang membengkak dari pinjaman online (pinjol) sangat dipengaruhi oleh ketidakpahaman bahwa pinjaman tersebut menarik bunga yang jauh lebih besar dari kredit bank pada umumnya.
Alhasil, bagi sebagian nasabah, hal ini juga diperparah oleh hilangnya sumber pendapatan mereka akibat kebijakan PPKM.
“OJK idealnya melakukan restrukturisasi pasar teknologi finansial, yang meliputi standar operasional bisnis pinjaman online, penggunaan Fintech Data Center (FDC) yang optimal untuk risk assessment dan perlindungan konsumen. Hal ini juga dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan untuk memperkuat perlindungan data nasabah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, standar operasional bisnis pinjaman online yang perlu diatur meliputi, perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang harus dibayar peminjam dan standar proses penagihan utang.
Selain itu, yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah masalah penyalahgunaan atau penggunaan data konsumen secara eksesif seperti kontak, lokasi, dan galeri dalam telepon seluler untuk digunakan dalam proses penagihan utang yang intimidatif.
Thomas juga menekankan literasi keuangan merupakan satu hal penting yang harus ditingkatkan seiring peningkatan penetrasi layanan fintech di masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, pemilik data harus menyadari risiko data yang mereka berikan, hingga mereka harus bersikap hati-hati dan cermat dalam memberikan data. Pemilik data pun harus sadar apa saja data yang diperlukan terkait dengan tujuan layanan.
“Masalahnya, fintech lending jenis payday loan ini kebanyakan menyasar konsumen kelas menengah ke bawah, yang mayoritasnya masih belum melek literasi keuangan,” ujarnya.
Dalam aturan mengenai fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap fintech yang beroperasi di Indonesia diharuskan untuk mencatatkan diri ke OJK secara legal lewat prosedur yang berlaku.
Walaupun secara peraturan, OJK hanya dapat mengatur perusahaan fintech yang terdaftar, OJK dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain dan lebih gencar dalam melakukan pemblokiran pemberi pinjaman ilegal ini untuk melindungi konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Truk Mengerem Mendadak, 5 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
- Begini Upaya Mal DIY Jaga Kunjungan di Tengah Low Season
- KAI Akan Sambung Commuter Line dari Cikampek hingga Jawa Timur
- Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Dinas Ekraf di Daerah
- Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Tekstil Lokal
- Pasar Modal Makin Diminati, CMSE 2025 Catat Rekor Kunjungan
- Trump Optimistis Bisa Capai Kesepakatan Dagang dengan China
Advertisement
Advertisement