Advertisement

Aturan Nataru: Usia 17 Tahun ke Atas Belum Vaksin Dilarang Naik Kereta

Rahmi Yati
Jum'at, 17 Desember 2021 - 17:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Aturan Nataru: Usia 17 Tahun ke Atas Belum Vaksin Dilarang Naik Kereta Pekerja beraktivitas melakukan perawatan rutin pada lokomotif di Depo Kereta Cipinang, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan kereta api selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 dari PT KAI akan dimulai hari ini, 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.

Advertisement

"Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub No. 112/2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," kata Eva, Jumat (17/12/2021).

Adapun dia memerinci, aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub No. 112/2021 tersebut antara lain, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (telah divaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

"Jika belum [divaksinasi] lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," tekannya.

Selanjutnya, bagi calon penumpang usia 12 - 17 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Aturan ketiga, tambah Eva, setiap calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan harus didampingi orang tua.

Dari uraian SE Kemenhub No. 112/2021 tersebut khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

"Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," terang Eva.

Lebih lanjut KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan. Bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.

Eva menambahkan PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.

"Daop 1 Jakarta juga menghimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement