Advertisement
Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Begini Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, menjadi jaminan kredit ke bank. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong ekonomi kreatif di Indonesia.
Ketentuan mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan tersebut mulai berlaku 1 tahun sejak diundangkan di Jakarta pada 12 Juli 2022.
Advertisement
BACA JUGA: Tak Hanya Megah, Ini Keunikan Jembatan Kretek 2 di JJLS
“Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,” demikian bunyi beleid dalam pasal 1, seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya, penerapan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
Adapun, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Di sisi lain, lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan beberapa hal, yakni melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.
Kemudian diikuti dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
“Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang,” mengutip pasal 9 ayat (1) tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern
Adapun objek jaminan utang yang dimaksud berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
“Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif antara lain hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial,” tulis pasal 9 ayat (2) huruf c.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Kereta Lebaran Daop 6 Jogja Tersedia 309 Ribu, Ini Daftarnya
- Trump Ancam Naikkan Tarif Impor Tanpa Persetujuan Kongres
- Impor 105.000 Pikap India Diprotes Buruh, Ini Alasannya
- OJK Tegaskan Influencer Keuangan Bisa Disanksi Jika Merugikan Publik
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026, UBS Rp3,099 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini Turun, Daging Sapi Rp137.867 per Kg
Advertisement
Advertisement








