Investasi Bodong Masih Mengancam, Ada Korban Terjerat Ratusan Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup ribuan entitas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ironisnya, ada salah satu korban yang sampai terjerat ratusan pinjol ilegal.
Meski ribuan entitas sudah ditutup, modus penipuan dengan penawaran investasi dan pinjol ilegal dinilai masih dimungkinkan muncul.
Wakil Ketua I SWI yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wiwit Puspasari, menjelaskan tidak hanya investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat saat ini.
Namun, pinjol ilegal dan gadai ilegal yang juga kerap menjerat masyarakat akhir-akhir ini. Dia mengungkapkan ada kasus yang membuat orang mengakhiri hidupnya.
“Ada yang sampai terjerat 100 pinjol ilegal lebih. Kemudian ada yang sampai cerai, bahkan ada yang sampai bunuh diri,” ujar Wiwit di Kantor Harian Jogja, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA: Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah, Ini Dia 3 Modus Investasi Bodong
Sejumlah pinjol ilegal dan gadai ilegal juga sudah diblokir oleh SWI. Jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, ia menyarankan agar korban melaporkan ke SWI.
“Jika memang sudah jatuh tempo jangan gali lubang tutup lubang. Kalau ada penagihan tidak beretika, teror, pelecehan atau intimidasi, blokir saja nomornya. Laporkan ke polisi, karena sudah komitmen juga untuk memberantas pinjol ilegal, dan jangan pernah lagi akses pinjol ilegal. Untuk pengaduan bisa di nomor 081157157157, atau dapat juga ke kantor OJK di daerah,” ujarnya.
Dia mengatakan sudah banyak entitas investasi bodong yang diblokir. Namun, ada dua aspek menurut Wiwit setidaknya yang membuat masih maraknya penipuan dengan modus investasi.
Pertama dari aspek pelaku. Perkembangan teknologi yang ada, tidak hanya memberi dampak positif, tetapi juga ada dampak negatifnya. Kemudahan membuat aplikasi membuat pelaku dengan mudah juga membuat aplikasi untuk investasi bodong, dan melakukan penawaran dengan media sosial.
“Kemudahan server ada yang di luar negeri. Bukan tidak bisa ditindak, tetapi memang menyulitkan ini untuk penindakan,” kata Wiwit,
Tidak hanya dari sisi pelaku, terkadang dari masyarakat sendiri juga menjadi penyebab masih bermunculannya modus investasi bodong. Masyarakat kerap tergiur dengan penawaran keuntungan yang tinggi, dan hasilnya cepat, tanpa risiko. Padahal, setiap investasi memiliki risiko. Untuk mengatasi kondisi tersebut, SWI terus menggencarkan edukasi masyarakat.
Wiwit mengatakan masyarakat yang tergiur iming-iming investasi ilegal, tidak selalu yang edukasinya kurang. “Ada klasifikasi masyarakat yang memang tidak tahu dan tertipu, itu kami edukasi. Namun, ada juga yang tahu tapi ada nafsu tamak. Ini korban yang sebenarnya terdidik well educated,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
- YATS Colony Hotel Yogyakarta Launching Paket Buka Bersama
- Ajinomoto Giatkan Inisiatif Kesehatan dan Lingkungan untuk Masyarakat Indonesia
Advertisement

Ini Kejanggalan Narasi yang Disampaikan Polisi Terkait Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement