Advertisement
UMP DIY Naik 7,65%, Ekonom: Harusnya Pelaku Usaha Tidak Terbebani
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65% menjadi Rp Rp1.981.782,39. Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86 jika dibandingkan dengan UMP tahun ini yang sebesar Rp1.840.915,53.
Menurut Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Y. Sri Susilo, penetapan tersebut merupakan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker No.18/2022.
Advertisement
Baginya, penetapan upah sebesar itu merupakan keputusan yang moderat. Dalam arti, kenaikan upah masih dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja tetapi juga tidak memberatkan para pelaku usaha. Bagi pelaku usaha, katanya, kenaikan upah merupakan bagian dari kewajiban normatif.
"Saya sebut moderat karena upah tetap naik, tetapi pelaku usaha tidak terlalu terbebani. Naik 7,65 persen itu sudah moderat di tengah kondisi saat ini sebab perkiraan inlfasi hingga akhir tahun sekitar 7 persen," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: Sempat Dibatalkan, Bagaimana Kelanjutan Konversi Kompor Listrik? Begini Kata PLN
Dia berharap kondisi yang sama hampir terjadi di semua daerah. Dia berharap semua pihak dapat memahami kondisi saat ini di mana tidak semua sektor usaha mampu menggerakkan roda usahanya secara normal saat pandemi Covid-19.
"Saat ini ada sektor usaha yang mulai tumbuh kembali setelah didera pandemi, ada yang mulai merangkak dan berjalan. Tetapi ada juga sektor usaha yang turun seperti di perusahaan tekstil," katanya.
Bagi sebagian pelaku usaha, lanjut Sri, kenaikan UMP tersebut mungkin tidak dipersoalkan namun berbeda dengan sektor usaha yang saat ini terpuruk sehingga pemerintah juga perlu memikirkan dampak kenaikan UMP tersebut.
"Sektor usaha yang bergerak di ekspor banyak yang saat ini lesu, contohnya tekstil itu. Banyak order yang dibatalkan, itu juga harus diperhatikan," katanya.
Beruntung, lanjut Sri, OJK masih memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan secara targeted dan sektoral untuk mengantisipasi dampak lanjutan pandemi Covid-19. "Perpanjangan relaksasi ini diharapkan bisa membantu pelaku usaha yang masih belum bisa bangkit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
Advertisement
Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Bayar Andong Wisata di Kota Jogja Kini Bisa Pakai QRIS
- Harga Emas Hari Ini Kamis 6 November 2025 Kompak Turun
- Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian, Hari Ini Turun
- Trump: Pembatalan Kebijakan Tarif Bakal Jadi Bencana Ekonomi AS
- Ekonomi Global Diprediksi Pulih 2026, Investasi Emas Bakal Turun
- Trump Klaim Tarif AS Cegah Depresi Ekonomi Global
Advertisement
Advertisement



