Advertisement
UMP DIY Naik 7,65%, Ekonom: Harusnya Pelaku Usaha Tidak Terbebani
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65% menjadi Rp Rp1.981.782,39. Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86 jika dibandingkan dengan UMP tahun ini yang sebesar Rp1.840.915,53.
Menurut Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Y. Sri Susilo, penetapan tersebut merupakan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker No.18/2022.
Advertisement
Baginya, penetapan upah sebesar itu merupakan keputusan yang moderat. Dalam arti, kenaikan upah masih dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja tetapi juga tidak memberatkan para pelaku usaha. Bagi pelaku usaha, katanya, kenaikan upah merupakan bagian dari kewajiban normatif.
"Saya sebut moderat karena upah tetap naik, tetapi pelaku usaha tidak terlalu terbebani. Naik 7,65 persen itu sudah moderat di tengah kondisi saat ini sebab perkiraan inlfasi hingga akhir tahun sekitar 7 persen," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: Sempat Dibatalkan, Bagaimana Kelanjutan Konversi Kompor Listrik? Begini Kata PLN
Dia berharap kondisi yang sama hampir terjadi di semua daerah. Dia berharap semua pihak dapat memahami kondisi saat ini di mana tidak semua sektor usaha mampu menggerakkan roda usahanya secara normal saat pandemi Covid-19.
"Saat ini ada sektor usaha yang mulai tumbuh kembali setelah didera pandemi, ada yang mulai merangkak dan berjalan. Tetapi ada juga sektor usaha yang turun seperti di perusahaan tekstil," katanya.
Bagi sebagian pelaku usaha, lanjut Sri, kenaikan UMP tersebut mungkin tidak dipersoalkan namun berbeda dengan sektor usaha yang saat ini terpuruk sehingga pemerintah juga perlu memikirkan dampak kenaikan UMP tersebut.
"Sektor usaha yang bergerak di ekspor banyak yang saat ini lesu, contohnya tekstil itu. Banyak order yang dibatalkan, itu juga harus diperhatikan," katanya.
Beruntung, lanjut Sri, OJK masih memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan secara targeted dan sektoral untuk mengantisipasi dampak lanjutan pandemi Covid-19. "Perpanjangan relaksasi ini diharapkan bisa membantu pelaku usaha yang masih belum bisa bangkit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
1.061 Jemaah Haji Bantul Berangkat Mulai 29 April via YIA
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Bukber di Kulonprogo, Santap Kambing Guling dengan View Bandara
- Promo Bright Gas Ramaikan Kampoeng Ramadan Jogokariyan 2026
- Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
- Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Lewat PINTAR BI Dibuka 26 Februari 2026
- Update Harga Emas Batangan 20 Februari 2026: UBS & Galeri24 Naik
- Disperindag DIY Gelar 3 Pasar Murah, Sediakan 14 Ton Bapok Per Lokasi
Advertisement
Advertisement







