Advertisement

UMP DIY Naik 7,65%, Ekonom: Harusnya Pelaku Usaha Tidak Terbebani

Abdul Hamied Razak
Selasa, 29 November 2022 - 14:27 WIB
Arief Junianto
UMP DIY Naik 7,65%, Ekonom: Harusnya Pelaku Usaha Tidak Terbebani Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65% menjadi Rp Rp1.981.782,39. Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86 jika dibandingkan dengan UMP tahun ini yang sebesar Rp1.840.915,53. 

Menurut Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Y. Sri Susilo, penetapan tersebut merupakan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker No.18/2022. 

Advertisement

Baginya, penetapan upah sebesar itu merupakan keputusan yang moderat. Dalam arti, kenaikan upah masih dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja tetapi juga tidak memberatkan para pelaku usaha. Bagi pelaku usaha, katanya, kenaikan upah merupakan bagian dari kewajiban normatif.

"Saya sebut moderat karena upah tetap naik, tetapi pelaku usaha tidak terlalu terbebani. Naik 7,65 persen itu sudah moderat di tengah kondisi saat ini sebab perkiraan inlfasi hingga akhir tahun sekitar 7 persen," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (28/11/2022).

BACA JUGA: Sempat Dibatalkan, Bagaimana Kelanjutan Konversi Kompor Listrik? Begini Kata PLN

Dia berharap kondisi yang sama hampir terjadi di semua daerah. Dia berharap semua pihak dapat memahami kondisi saat ini di mana tidak semua sektor usaha mampu menggerakkan roda usahanya secara normal saat pandemi Covid-19.

"Saat ini ada sektor usaha yang mulai tumbuh kembali setelah didera pandemi, ada yang mulai merangkak dan berjalan. Tetapi ada juga sektor usaha yang turun seperti di perusahaan tekstil," katanya.

Bagi sebagian pelaku usaha, lanjut Sri, kenaikan UMP tersebut mungkin tidak dipersoalkan namun berbeda dengan sektor usaha yang saat ini terpuruk sehingga pemerintah juga perlu memikirkan dampak kenaikan UMP tersebut.

"Sektor usaha yang bergerak di ekspor banyak yang saat ini lesu, contohnya tekstil itu. Banyak order yang dibatalkan, itu juga harus diperhatikan," katanya.

Beruntung, lanjut Sri, OJK masih memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan secara targeted dan sektoral untuk mengantisipasi dampak lanjutan pandemi Covid-19. "Perpanjangan relaksasi ini diharapkan bisa membantu pelaku usaha yang masih belum bisa bangkit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement