Advertisement
Keuangan Syariah: Pembelian Sika Kini Bisa lewat ICDX
Kantor ICDX Group - ist - ICDX
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) memfasilitasi industri perbankan untuk melakukan transaksi pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarabank (Sika).
Sika adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad murabahah.
Advertisement
BACA JUGA: Perluasan TPAS Wukirsari Belum Juga Jelas, Gunungkidul Kian Dekati Darurat Sampah
“Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah,” kata P Giri Hatmoko, Corporate Communication Head, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange Group dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per desember 2022 tercatat 802 Triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional.
Sementara itu, pemerintah mentargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah pada 2024 mencapai 20% atau sebesar Rp2,263 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Perda Miras Kulonprogo Direvisi, Atur Jarak dan Penjualan Online
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 4,7 Persen di 2026
- Iuran Belum Naik, BPJS Kesehatan Pilih Suntikan Dana dan Pencegahan
- Melonjak, Ini Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kamis 9 April 2026
- KUHP Baru Ubah Arah Hukum Bisnis, Dunia Usaha Diminta Siap
- Utang Dijaga Ketat di Tengah Sinyal Ekonomi Menguat
- Rangkaian Poin Penting dari Peresmian Pabrik Listrik di Magelang
- Plastik Naik Dua Kali Lipat, Usaha Jogja Mulai Tertekan
Advertisement
Advertisement







