Advertisement

Ibu Rumah Tangga Kerap Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya

Arlina Laras
Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Ibu Rumah Tangga Kerap Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya Ilustrasi pinjol / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perempuan, khususnya ibu rumah tangga dinilai rentan terjerat jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal serta penipuan uang.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Horas V.M Tari menilai, biasanya, penipuan yang marak terjadi, mulai dari jebakan investasi bodong, money scam, social engineering, hingga penipuan PIN atau bahkan kode One Time Password (OTP).

Advertisement

“Indeks literasi keuangan perempuan memang sudah mencapai 50,33 persen. Namun, jangan lupa masih ada 49 persen lebih yang belum well literated. Mungkin kelompok yg belum terliterasi inilah yang rentan menjadi korban pinjol ilegal,” ujarnya seusai agenda Ibu Berbagi Bijak, Kamis (31/8/2023). 

Bahkan, dia menyebut penyebab ibu rumah tangga menjadi korban pinjol karena rendahnya ketrampilan dalam mengelola keuangan keluarga. Terkadang, dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membiayai keperluan keluarga, mereka cenderung memilih produk keuangan yang tidak tepat dan berisiko tinggi. 

Menurutnya, hal ini kerap menjadi celah bagi pelaku pinjol yang memanfaatkan ketidakpahaman tersebut untuk menawarkan pinjaman dengan suku bunga dan ketentuan yang merugikan.

BACA JUGA: Ini Daftar 102 Pinjol Legal di Indonesia

Namun, terlepas dari hal itu, Horas menyebut indeks literasi keuangan di kalangan wanita sendiri telah mencapai yang menggembirakan. Pasalnya, literasi keuangan wanita telah mencapai angka 50,33 persen pada 2022, melampaui literasi keuangan pada pria yang mencapai 49,7 persen. 

“Secara segmen, berdasarkan survei yang kami lakukan di BI, perempuan dan kalangan ibu rumah tangga punya persenan indeks literasi yang lebih baik bahkan untuk pertama kalinya sudah lebih tinggi dibanding indeks literasi laki-laki,” ujarnya.

Saat ini, OJK pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal maksudnya cek legalitas/perizinan perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara logis artinya memahami rasionalitas imbal hasil/keuntungan yang ditawarkan.  

"Edukasi dan pemahaman yang tepat tentang manajemen keuangan sangat penting untuk membantu generasi muda menghadapi tantangan ekonomi dengan lebih baik dan mempersiapkan masa depan yang lebih stabil secara finansial," kata Horas. 

Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica, Widyasari Dewi menyebut ada tiga kalangan yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol ilegal, yaitu guru, ibu rumah tangga dan pelajar. 

Lebih khusus, dia mengatakan banyak anak muda yang sudah lulus kuliah atau bekerja mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan karena memiliki catatan buruk di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).  

Catatan buruk di SLIK ini mungkin disebabkan oleh adanya pinjaman yang belum dilunasi atau memiliki masalah terkait keterlambatan pembayaran, yang dapat menjadi penghambat untuk diterima di perusahaan-perusahaan tertentu

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Beli Tiket KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Cek Caranya di Sini

Jogja
| Jum'at, 29 September 2023, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah

Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement