Advertisement
Suka Pakai Jastip dari Luar Negeri, Pemerintah Mulai Awasi Ketat
Calon konsumen menunjukkan aplikasi jastip Gibby. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Layanan jasa titip (jastip) dari luar negeri yang belakangan marak di kalangan masyarakat bakal diawasi ketat oleh pemerintah. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan peraturan baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Isy Karim mengatakan jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Bahkan, masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tentang pengetatan impor pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Advertisement
"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 [Peraturan Menteri Keuangan No.96/2023] itu, kan di dalamnya pemerintah, Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya, pengetatan arus impor," ujar Isy, Rabu (1/11/2023).
Isy mengatakan akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki Tanah Air.
Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun. "Nanti ada pengaturan untuk yang di luar negeri, PMI [pekerja migran Indonesia] akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," kata Isy.
BACA JUGA: Aturan Baru Kemendag, Jastip Bebas Pajak Bea Masuk Asal ..
Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Layanan jastip saat ini kini tengah marak dilakukan, baik lewat sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.
Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesori hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.
Kemenkeu saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar US$500 per orang.
Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, pajak barang mewah 10% (flat), PPN 11% dan PPh 0,5%-10% (jika punya NPWP) atau 1%-20% (tanpa NPWP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Hadir di Forum Tekstil Global, Menperin Harap Indonesia Diuntungkan
- Penyaluran Beras SPHP di DIY Mencapai 32,86 Persen per September
- Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo di Bidang Ekonomi Menurut Indef
- Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
- Ekspor Sektor Ekonomi kreatif Capai Rp215 Triliun di Pertengahan 2025
- Ekonom UGM Sebut Kebijakan Ketenagakerjaan Tambal Sulam
- Meta PHK Ratusan Karyawan Divisi AI
Advertisement
Advertisement



