Advertisement
Suka Pakai Jastip dari Luar Negeri, Pemerintah Mulai Awasi Ketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Layanan jasa titip (jastip) dari luar negeri yang belakangan marak di kalangan masyarakat bakal diawasi ketat oleh pemerintah. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan peraturan baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Isy Karim mengatakan jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Bahkan, masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tentang pengetatan impor pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Advertisement
"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 [Peraturan Menteri Keuangan No.96/2023] itu, kan di dalamnya pemerintah, Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya, pengetatan arus impor," ujar Isy, Rabu (1/11/2023).
Isy mengatakan akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki Tanah Air.
Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun. "Nanti ada pengaturan untuk yang di luar negeri, PMI [pekerja migran Indonesia] akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," kata Isy.
BACA JUGA: Aturan Baru Kemendag, Jastip Bebas Pajak Bea Masuk Asal ..
Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Layanan jastip saat ini kini tengah marak dilakukan, baik lewat sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.
Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesori hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.
Kemenkeu saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar US$500 per orang.
Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, pajak barang mewah 10% (flat), PPN 11% dan PPh 0,5%-10% (jika punya NPWP) atau 1%-20% (tanpa NPWP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daya Beli Melemah, Penjualan Properti di DIY Anjlok hingga 30 Persen
- Ada Pergeseran Masa Tanam, DPKP DIY Perkirakan Luas Panen di Awal Tahun Meningkat
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Harga Emas Hari Ini, Turun ke Rp1,819 juta per Gram
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- DPR Sarankan RI Dorong WTO Sehatkan Perdagangan Global
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
Advertisement
Advertisement